Berita Tegal
DPRD Setujui 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal 2021
DPRD Kota Tegal menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tega
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - DPRD Kota Tegal menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Perda Kota Tegal.
Persetujuan DPRD Kota Tegal diambil dalam Sidang Paripurna, Senin (23/11/2020).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan dihadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Forkopimda, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,
Propemperda yang disetujui ada sebanyak 16 Raperda.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya berharap, ke 16 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021 nantinya dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi kemanfaatan,” ungkap Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Sejumlah 16 Propemperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD 2019-2024.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Lalu Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2022.
Menurut Dedy Yon, Rancangan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.102.534.748.000.
"Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 372.133.887.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 701.323.661.000. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 29.077.200.000," katanya.
Dedy Yon mengatakan, untuk belanja daerah sebesar Rp 1.249.049.270.040.
Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.091.833.058.441 dan belanja modal sebesar Rp 132.916.211.599, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 24.300.000.000.
"Pada APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 146.514.522.040. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 157.262.522.040 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.748.000.000," jelasnya. (*)