Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenhub Tegaskan Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor

Editor: m nur huda
DOK. TMMIN
Mulai Maret lalu, siswa bermotor di SMAN 19, Bandung, diizikan masuk gerbang sekolah bila mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberi tumpangan pada seorang temannya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan kembali menggalakkan penggunaan sepeda bagi para siswa sekolah dalam berkegiatan, menggantikan sepeda motor.

Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.

"Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Beri Tunjangan Guru Honorer Rp 4 Juta Bagi yang Lolos Menjadi PPPK

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru hingga Pendidik PAUD, Berikat Cara Pencairan

Baca juga: Sudah Hampir 1.000 Baliho Rizieq Shihab yang Dicopot TNI di Wilayah DKI

Baca juga: Kalina Oktarani Bantah Pacaran dengan Vicky Prasetyo hanya Settingan: Sumpah Demi Allah Enggak

"Sedangkan anak-anak sekolah kebanyakan masih belum cukup umur untuk mendapatkan SIM tapi tak sedikit yang sudah menggunakan motor," kata dia.

Lagipula, kata Pandu lagi, menurut data Korlantas Polri perkara pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan lalu lintas cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25 persen.

"Jadi, kita ingin mendorong kembali aturan terkait untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian, mendorong penggunaan sepeda agar udara lebih baik," ucap Pandu.

“Maka dari itu perlu kita galakkan agar anak-anak sekolah ini kembali menggunakan sepeda, khususnya di kota-kota kecil ya atau kota sedang di luar kota-kota besar,” katanya.

Tapi, untuk menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.

Terutama untuk membangun fasilitas bagi para pesepeda agar merasa aman dan nyaman.

“Kita perlu dukung adanya pembangunan atau pengadaan fasilitas sepeda, seperti tempat parkir, lajur sepeda,” ucap dia lagi.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah, Ini Kata Kemenhub"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved