Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Soewondo Kendal

Kejari Kendal lakukan pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Soewondo Kendal.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berikut ini video kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Soewondo Kendal.

Kejaksaan Negeri Kendal melakukan pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Soewondo Kendal yang terjadi pada tahun 2013. Berdasarkan Audit dari BPKP Provinsi Jawa Tengah bahwa Pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran dan KB itu membuat kerugian negara mencapai 3,2 miliar.

Diketahui bahwa pengadaan tersebut terdiri dari 15 item ba

rang yakni Anesthesia Machine, Electrosurgical Unit, Operating Table, Operating lamp, Traction, Shortwave Diathermy, Ent Diagnostic, Dental Unit + Accessories, Infusion Pump, Bedside Monitor, Suction Pump, Incubator, ECG, Chemistry Analyzer dan Hematologi Analyzer. Pengadaan tersebut memakan anggaran mencapai 14,3 miliar, namun ternyata anggaran yang terpakai hanya 9,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan 2 orang tersangka yakni Zainal Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr Soewondo yang membuat perjanjian pengadaan tersebut dan Enny Kusumawati, direktur perusahaan yang melakukan pengadaan tersebut. Ia menyebutkan proses perkara tersebut saat ini masuk pada pelimpahan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.

"Saat ini kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari. Kami titipkan di sel tahanan Polres Kendal," katanya sesuai melakukan pemeriksaan kedua tersangka di Kantor Kejari Kendal pada Selasa (24/11).

Diketahui bahwa Zainal melakukan penentuan harga barang yang dibeli tanpa melakukan survei serta tidak memperhitungkan potongan harga yang diberikan oleh pihak distributor. Bahkan spesifikasi yang dibuat diarahkan kepada merek tertentu. Disisi lain, ada merek barang yang dijual oleh Enny tidak mempunyai izin edar dan mengambil keuntungan berlebihan yakni lebih dari 15 persen dari batas keuntungan yang ditetapkan dalam undang- undang. Atas perbuatan itu mereka mendapatkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Menurutnya saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya pun tak menampik akan muncul tersangka baru lagi dari kasus tersebut.

"Bisa dimungkinkan muncul tersangka lainnya dari pengumpulan bukti lainnya, Namun saat ini hanya ada dua saja karena barang bukti masih mengarah kepada dua orang itu saja," pungkasnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved