Berita Semarang
9 Anak Jadi Korban Pencabulan Sholeman Dukun Palsu di Semarang dan Kendal, Mabuk Saat Beraksi
Pelaku pencabulan berkedok pengobatan spritual Sholeman (39) tidak akui telah mencabuli sembilan anak di bawah umur
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Berkedok pengobatan spritual, pria asal Kota Semarang, Sholeman (39) lakukan prakteknya dengan cara menyetubuhi korbannya.
Pelaku melakukan praktek pengobatan cabulnya yakni di Semarang dan Boja, Kendal.
Ia melakukan pencabulan di kamar mandi, rumah pelaku, hotel, maupun rumah kos.
Baca juga: Pemotor di Solo Ngebut Kejar Lampu Merah, Tewas Seketika Dihantam Mobil, Tubuh Masuk ke Kolong
Baca juga: Cerita Wanita Belgia Datang ke Semarang Demi Dapat Tutup Botol Minuman Hygeia, Miliki Sejarah Tinggi
Baca juga: Cerita Mistis Ayub Nelayan Semarang Ketika Melaut, Pilih Dekat Lampu Hijau Sampai Mimpi Basah
Baca juga: Massa Habib Rizieq Tersinggung, Nikita Mirzani: Temen Gue Habib Emang Tukang Obat dan Nasgor
Sholeman hanya tertunduk dengan tangan terborgol di depan saat dihadirkan pada gelar perkara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Pelaku pencabulan berkedok pengobatan spritual Sholeman (39) tidak akui telah mencabuli sembilan anak di bawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Saat dihadapan Polisi, Sholeman terlihat berbelit terhadap apa yang telah dilakukannya.
Bahkan pelaku muntah-muntah saat dihadirkan di konfrensi pers.
Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Namun saat ditanya berapa menjadi korban pencabulan, pelaku menjawab berbeda dengan hasil penyelidikan yang menyebutkan sembilan orang.
"Korbannya ada dua.
Namun sisanya saya lupa," kata dia.
Sholeman mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya.
Dirinya minum minuman alkhohol sebelum melakukan aksi perdukunannya tersebut.
"Saya mengaku bisa mendeteksi tanya ke teman saya yang dekat dengan korban.
Jadi bagaimana keluhan korban saya tanya dulu ke teman," kata dia.
Ia menuturkan melampiaskan hasrat bejatnya karena telah bercerai dengan istrinya sejak 14 tahun yang lalu.
Dirinya telah memiliki tiga anak dimana satu diantaranya telah meninggal dunia.
"Saya senang anak-anak tidak tahu. Tapi saya juga senang sudah dewasa," tukasnya.
Pura-pura
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, ada sembilan orang korban yang dicabuli oleh pelaku. Korban berusia 13 hingga 15 tahun.
"Pengungkapan kasus ini mendasari adanya laporan Polisi (LP)," ujar dia.
Menurutnya, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah dapat mendeteksi penyakit mahkluk halus yang ada di tubuh pasiennya.
Pelaku mengusir makhluk halus yang ada di tubuh korban dengan cara menyatukan raga.
"Menyatukan raga dimaksudkan adalah berhubungan intim," tuturnya.
Kombes Iskandar, mengatakan aksi bejat pelaku tidak hanya menyetubuhi korban saja. Pelaku juga memberikan pil koplo jenis Y kepada korban.
"Tersangka ini ternyata sudah beristri," ujarnya.
Menurut dia, tersangka tidak membuka tempat praktek.
Saat ditanya tersangka ternyata tidak mempunyai kemampuan spritual.
"Pelaku cara mendapatkan pasien dari getok tular atau mulut ke mulut.
Pelaku hanya berpura-pura bisa melakukan pengobatan spiritual kepada korbannya," jelasnya.
Dikatakannya, ada dua wilayah, pelaku melakukan praktek pengobatan cabulnya yakni di Semarang dan Boja. Pelaku melakukan tindakan tindakan tidak senonoh di kamar mandi, rumah pelaku, hotel, maupun rumah kos.
"Korbannya rata-rata pelajar.
Praktek cabul itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018,"ujar dia.
Kasus itu terungkap, kata Kombes Iskandar, setelah korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Kemudian orang tua satu diantara korban menceritakan hal itu ke orang tua korban lainnya.
"Akhirnya satu diantara orang tua korban membuat laporan ke Kepolisian pada 5 Oktober 2020,"imbuhnya.
Ia menuturkan saat kepolisian melakukan penyelidikan ternyata tidak hanya satu korbannya melainkan sembilan orang dan semuanya adalah anak-anak.
Adapun barang bukti saat pengungkapan yakni akta kelahiran, pakaian korban, mobil Honda Civic milik tersangka, dan visum et repertum (VER).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 huruf D, pasal 81 ayat 1, pasal 76 huruf E dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya. (*)
Baca juga: Ditanya Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Kesal: Bukan Pekerjaan Saya Lagi, No Comment
Baca juga: Bhayangkara FC Resmi Pindah Kandang ke Stadion Manahan Solo
Baca juga: Viral Pohon Tua di Areal Makam Keramat di Pemalang Mendadak Terbakar
Baca juga: Teguh Diam Biarkan Pacarnya Dirudapaksa 4 Pemuda Kaliwungu di Madrasah Kendal
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :