Berita Kebumen
Apes, Pelarian Pencuri Handphone Asal Wonosobo Gagal Gara-gara Terjebak Macet
IR (33) warga Desa Pacarmulyo dan AG (27) warga Kelurahan terjerat kasus penipuan handphone.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS. COM, KEBUMEN - IR (33) warga Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono. Kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kecamatan/Kabupaten Wonosobo terjerat kasus penipuan handphone di Counter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong.
Kasus itu membuat mereka harus berurusan dengan aparat hukum. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada hari Senin (24/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka awalnya mendatangi konter dan berpura-pura menjadi pembeli.
Layaknya pembeli betulan, tersangka memilih handphone android Vivo keluaran terbarj di konter itu. Kepada penjaga konter, tersangka meminta izin untuk memperlihatkan handphone itu kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil
Ternyata itu hanyalah modus.
"Tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (26/11).
Mengetahui tersangka kabur, warga yang berada di dekat konter handphone langsung mengejar menggunakan sepeda motor.
Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Apes bagi tersangka, kendaraan mereka terjebak macet di dekat proyek beton di Jalan Tambak.
Kondisi itu membuat mereka susah melarikan diri. Hingga warga berhasil mengejar. Warga lalu melapor ke anggota Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental. Di dalam mobil itu ternyata tidak ada istri seperti yang diceritakan tersangka kepada penjaga counter.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencurian-handphone.jpg)