Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

Dorong Kolektibilitas Iuran JKN-KIS, BPJS Ungaran Undang Peserta PBPU Menunggak

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran kembali menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Perangkat desa dan Peserta PBPU menunggak di Kecamatan Bergas, Ungaran hadiri sosialisasi Program JKN-KIS 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - BPJS Kesehatan Cabang Ungaran kembali menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada peserta.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (26/11/2020) di kantor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ini ditujukan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran segmentasi peserta bukan penerima upah (PBPU).

Seperti diketahui salah satu faktor utama yang menunjang Program JKN-KIS terus berlanjut adalah kesinambungan finansial.

Oleh karena itu komitmen peserta dalam menunaikan kewajibannya membayarkan iuran sangatlah penting.

Sekretaris Kecamatan Bergas, Sri Pratiwiningsih, menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah upaya untuk meningkatkan kontribusi dalam Program JKN-KIS, sekaligus sebagai media informasi langsung pada masyarakat agar lebih paham tentang program ini.

Melalui sosialisasi yang dibawakan langsung oleh petugas BPJS Kesehatan, peserta diberikan pemahaman tentang hak dan kewajibannya dalam program JKN-KIS.

“Dalam sosialisasi ini kita tidak hanya mengundang peserta PBPU yang menunggak iuran melainkan juga perangkat desa. Kita menaruh harapan agar perangkat desa yang hadir bisa menjadi sumber informasi bagi warganya sehingga pemahaman dan kontribusi dalam program JKN-KIS bisa meningkat,” kata Sri.

Menurutnya, paling afdol memang masyarakat mendapatkan sosialisasi langsung.

Akan tetapi dengan situasi pandemik saat ini, ada kondisi tidak memungkinkan seperti warga yang sedang menjalani isolasi mandiri sehingga tidak bisa hadir.

Di sinilah peran perangkat desa untuk mengoptimalkan tersalurnya sosialisasi ini bagi seluruh warganya.

Terkait tunggakan iuran, Sripratiwiningsih menekankan agar masyarakat mematuhi aturan dalam program ini dengan segera melunasi bagi yang mampu.

Sementara bagi yang merasa kurang mampu, pemerintah kecamatan siap membantu.

Peserta kategori ini akan diusulkan untuk dimasukan ke segmentasi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Untuk itu kami menghimbau yang ingin kami bantu pengusulannya, mohon segera melengkapi berkas administrasi agar kami bisa segera proses. Kemudian kami sampaikan peserta usulan PBI ini nantinya akan menjadi peserta kelas 3, jadi bagi yang tidak berkenan di kelas 3 silahkan melanjutkan kepesertaan mandiri dan konsekuensinya adalah membayar iuran tiap bulan,” tutur Sri.

Di akhir sambutannya, Sri menekankan bahwa kesehatan adalah hal penting yang harus kita jaga.

Oleh karena itu kerjasama dalam menyukseskan Program JKN-KIS sebagai program yang manjamin kesehatan masyarakat harus dioptimalkan.

Kepala Bidang Kepesertaan dalan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Mega Mirga Kurnia, menyampaikan Program JKN-KIS ini berbeda dengan asuransi komersial, bahwa iuaran yang terkumpul sepenuhnya dipergunakan untuk peserta.

Dengan prinsip gotong royong, Program JKN-KIS menjadi wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, jika ada peserta sehat dan belum pernah menggunakan KIS bertanya kemanakah iuran yang selama ini dibayarkan, jawabannya adalah digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lainnya,” terang Mega.

Perlu dipahami bahwa pemanfaatan Program JKN-KIS ini sangatlah besar.

Sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan hadirnya program ini.

Akan tetapi sekali lagi program dengan manfaat besar ini butuh dukungan dari berbagi pihak.

Oleh karena itu Mega menghimbau agar bersama meningkatkan kesadaran akan pentingnya program ini, salah satunya dengan membayarkan iuran tepat waktu.

“Bagi peserta yang kesulitan karena merasa kurang mampu selain dapat diusulkan ke peserta PBI juga dapat memanfaatkan program relaksasi, yaitu program keringanan pembayaran tunggakan iuran,”kata Mega.

Mega menjelaskan program ini mulai berlaku sejak bulan Juli hingga bulan Desember 2020.

Keuntungan mengikuti program ini adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali.

Sementara itu sisa tunggakan iuran JKN-KIS wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2021. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved