Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Dua Tersangka Kasus Korupsi Edhy Prabowo Belum Ditangkap, KPK Imbau Serahkan Diri

KPK mengimbau staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta Amiril Mukminin segera menyerahkan diri ke KP

Editor: m nur huda
ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin segera menyerahkan diri ke KPK.

Andreau dan Amiril merupakan dua dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Bandar Arisan Online Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kabur Bawa Rp 134 Juta

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Champions: Munchen Amankan Tiket 16 Besar, Inter & Liverpool Terpuruk

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Liverpool vs Atalanta: The Reds Dipermalukan di Stadion Anfield

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Inter Milan vs Real Madrid: Pasukan Antonio Conte Tenggelam

Nawawi menuturkan, lima tersangka lain dalam kasus tersebut telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020).

Lima tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Sedangkan, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Imbau Dua Tersangka Dalam Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved