Berita Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda APBD Tahun 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda.
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan, diminta memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persetujuan tersebut disetujui melalui rapat paripurna, Kamis (26/11/2020) malam.
Adapun Raperda tersebut menyebutkan, Pendapatan Daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,240 triliun.
Itu terdiri atas PAD sebesar Rp 479 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,672 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 88 miliar.
Dalam rapat, semua fraksi menyampaikan kata akhir terhadap Raperda tersebut. Fraksi-fraksi menyarankan, 2021 Pemkab Pekalongan lebih dapat menggenjot PAD.
Penggenjotan terutama dengan cara mengoptimalkan potensi penarikan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumar Rosul mendorong, 2021 Pemkab Pekalongan memungut pajak dan retribusi daerah dengan digital elektronik.
"Hal ini untuk menekan kebocoran. Sehingga target PAD diraih dengan maksimal," katanya.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Mirza Kholik juga menyampaikan, Pemkab musti memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Terutama retribusi parkir di tepi jalan umum.
Terima Keluhan dan Masukan Warga, Wali Kota Siapkan Program Wadul Aladin |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Kabupaten Pekalongan Rusak Diterjang Puting Beliung |
![]() |
---|
PDAM Bantu Korban Banjir, 15 Tandon Besar Dipasang |
![]() |
---|
Delapan Program Aaf-Salahudin Jadi Prioritas 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan: Rasanya Plong Setelah Dilantik dan Besok Langsung Kerja |
![]() |
---|