Berita Video
Video Ada Kampanye Pilbup Pekalongan 2020 Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mencatat telah mengeluarkan surat peringatan selama 62 hari penyelenggaraan tahapan kampanye pilkada 2020.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video ada kampanye Pilbup Pekalongan 2020 langgar protokol kesehatan.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mencatat telah mengeluarkan surat peringatan selama 62 hari penyelenggaraan tahapan kampanye pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno mengatakan, Bawaslu melayangkan surat peringatan tersebut karena pelaksanaan kegiatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami telah mengeluarkan surat peringatan pelanggaran protokol kesehatan, di antaranya membubarkan kegiatan arak-arakan di Kecamatan Buaran, Doro, dan Talun," kata Wahyudi kepada Tribunjateng.com, Jumat (27/11/2020) sore.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 88 A peraturan KPU No 13/2020 menyebutkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
"Jika ada pihak yang melanggar kewajiban prokes, Bawaslu memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19," imbuhnya.
Dari hasil pengawasan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Lebakbarang (2 surat peringatan), Talun (3 surat peringatan), Doro (3 surat peringatan), Buaran (1 surat peringatan), Bojong (2 surat peringatan), dan Wonokerto (1 surat peringatan).
"Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada saat kegiatan antara lain tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan menimbulkan kerumunan," tandasnya.
Wahyudi mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan,
pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 justru banyak ditemukan pada kegiatan konsolidasi internal dan silaturahmi yang tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan konsolidasi internal, maupun silahturahmi mengacu pada PKPU no 13/2020 pasal 88 A di atas, sedangkan pelaksanaan kegiatan kampanye mengacu pada ketentuan pasal 88 D.
"Selama masa kampanye ini, ada 255 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Tujuh kegiatan yang ber-STTP, yang terdiri dari 14 kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka."
"Kemudian kegiatan pengawasan konsolidasi internal berjumlah 151 dan pengawasan kegiatan dalam bentuk silaturahmi sebanyak 90 kegiatan," ungkapnya. (Dro)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: