Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Uang Palsu

Jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang tangkap pelaku peredaran uang palsu di jalan raya Mragen Kabupaten Demak.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video polisi kejar-kejaran dengan pengedar uang palsu.

Jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang tangkap pelaku peredaran uang palsu di jalan raya Mranggen Kabupaten Demak.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara Resmob Polrestabes Semarang dengan pelaku saat melakukan penangkapan.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Reza Arif Hadafi mengatakan awalnya dua pelaku yang ditangkap adalah Yasir Nugroho, dan Suripto di Mranggen.

Barang bukti dari kedua tersangka itu sebesar Rp 6.250.000.

"Kedua orang itu perjalanan dari Banyuwangi menuju Semarang,"ujar dia, usai gelar perkara di Polrestabes Semarang,Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, kedua orang itu selama di Banyuwangi sengaja mengencerkan uang palsu nominal Rp 100 ribu dengan cara membeli rokok di kios-kios kecil.

Kemudian mereka mendapat uang kembalian dari pedagang yang disambanginya.

"Mereka sengaja membelikan rokok dengan uang palsu itu.

Mereka dapat uang kembalian receh tapi asli.

Uang yang diedarkan itu selain yang dimasukkan ke mesin ATM,"ujar dia.

Menurut dia, kedua orang itu membeli uang palsu sebanyak Rp 10 juta pecahan Rp 100 ribu  dari Achmad Sodikin sebesar Rp 3 juta di Kabupaten Purbalingga.

Uang palsu itu dibeli Achmad Sodikin dari Yapto Sudibyo sebesar Rp 2,7 juta per Rp 10 juta.

"Jadi yang membuat uang palsu itu Yapto Sudibyo.

Uang palsu di produksi di Semarang,"tutur dia.

Ia menuturkan keempat pelaku lengkap ditangkap pada (3/11) lalu. Penangkapan dilakukan pada pukil 10.00 WIB.

"Para pelaku dijerat pasal 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tukasnya.

Dimasukkan ATM

Empat pelaku pengedar uang palsu (Upal) dibekuk jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Selain menangkap empat pelaku, unit Resmob juga menyita miliaran uang palsu pencahan Rp 100 ribu, printer, alat sablon, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sepeda motor Vario,dan uang palsu dikesmas.

Empat pelaku dibekuk yakni Yasir Nugroho alias Iyas warga Banyuwangi, Suripto warga Wonosobo, Achmad Sodikin warga Batang , dan Yapto Sudibyo warga Pedurungan Kota Semarang. 

Keempatnya dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang dalam keadaan tangan terborgol.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis Pengungkapan uang palsu berawal dari laporan dari satu diantara Bank dimana dalam mesin ATMnya terdapat uang palsu.

Uang palsu dalam mesin ATM merupakan modus operandi yang dilakukan empat tersangka.

"Jadi uang palsu bisa di dalam ATM awalnya pelaku memasukan uang asli ke dalam air lalu dipisahkan kedua sisinya.

Selanjutnya sisi uang yang asli direkatkan satu di antara sisi uang palsu,"ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (27/11/2020).

Kemudian, kata Kapolrestabes, uang asli dan palsu yang direkatkan itu dimasukkan ke ATM setor tunai.

 Setelah uang itu dimasukkan ke mesin ATM saldo pelaku bertambah. Lalu pelaku mengambil uang yang ada di rekeningnya itu di mesin ATM  lain.

"Jadi yang diambil pelaku di ATM lain adalah uang asli,"tuturnya.

Kapolrestabes mengatakan pelaku utama dalam pembuatan uang palsu  YS atau Yapto Sudibyo. Uang tersebut dijual ke pelaku Achmad Sodikin kemudian dijual lagi kepada Suripto.

"Uang palsu Rp 10 juta dijual seharga Rp 2,7 juta. Kemudian pembeli uang palsu itu dijual kembali seharga Rp 3 juta, dan diedarkan di toko-toko kecil,"tuturnya.

Menurut dia, pelaku telah melakukan aksinya selama tiga tahun. Pelaku memiliki aplikasi di komputernya untuk membuat uang palsu.

"Satu diantara pelaku YS ini merupakan DPO dari Bareskrim Mabes Polri. Karena ada laporan Polisi di sana terkait uang palsu,"imbuhnya.

Kombes Aulia mengatakan barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 miliar, delapan unit printer, dan 1 Unit komputer.

Pada perkara tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia.

"Meski kami ini palsu kami tetap akan mendatangkan saksi yang berkompeten yakni dari Bank Indonesia,"imbuhnya.

Ia mengatakan uang palsu itu tidak digunakan untuk kepentingan politik l. Para pelaku mengakui bahwa uang palsu itu murni tindak kejahatan.(rtp)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved