Massa Minta Anies Baswedan Ditangkap Dugaan Korupsi, Refly Harun: Bukti Harus Kuat Jangan Fitnah
Refly Harun menanggapi demo sejumlah massa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditangkap lantaran dugaan kasus korupsi
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi demo sejumlah massa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditangkap lantaran dugaan kasus korupsi.
Refly Harun menanggapi hal itu melalui akun Youtube yang diunggah pada Minggu (29/11/2020).
Mulanya, Refly Harun membacakan berita demo yang dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Jakarta Raya (PMJ Raya) di depan Polda Metro Jaya.
PMJ Raya tersebut mendesak Mabes Polri turun tangan mendorong Polda Metro Jaya menjadikan Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Viral Anak Penjual Sayur Pukuli Ibu Tidak Diberi Uang untuk Beli Aibon
Baca juga: Ini Alasan Rocky Gerung Sebut Edhy Prabowo Ditangkap Sebagai Berkah Bagi Menteri Lain
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 29 November 2020
Baca juga: Tidak Disiarkan di TV, Ini Link Live Streaming Duel Tinju Eksibisi Mike Tyson Vs Roy Jones Jr
Kedua, PMJ raya mendesak Mabes Polri agar turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Formula E yang batal diselenggarakan. Ketiga, meminta Mabes Polri turun tangan menyelidik kasus Revitalisasi Monas yang sudah dihentikan dan diduga kuat ada penyelewengan APBD DKI Jakarta.
Keempat, meminta Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi Proyek Dana Frankpurt Book Fair 2015 yang diduga merugikan negara Rp146 miliar saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan. Kelima, meminta polisi mengungkap dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan rumah DP Rp0 oleh Anies Baswedan.
Refly Harun menanggapi tuduhan ke Anies Baswedan itu.
Menurut Refly Harun, Siapapun yang memang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses.
"Siapapun yang memang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses, entah itu oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK," kata Refly Harun.
Refly Harun menegaskan seharusnya ada bukti kuat yang bisa dilampirkan saat membuat laporan.
Refly Harun menjelaskan bukti tersebut tidak boleh dibuat-buat.
"Tapi nggak boleh dibuat-buat, apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Refly Harun mengatakan jika ada dugaan itu, sebaiknya diadukan dan dikumpulkan berkas-berkasnya.
"Kalau ada pengaduan, mungkin pengaduan itu disampaikan saja, berkas-berkasnya pada kepolisian untuk mencari data," tutur Refly Harun.
Jika pelapor tak mampu menunjukkan bukti sebelum menjatuhkan dugaannya, maka Refly Harun menyebut itu adalah pembunuhan karakter.
"Tapi kalau tidak ada data hanya isu saja hanya analisis saja wah ini pembunuhan karakater namanya," ucap Refly.
Refly Harun mengatakan jika tindakan pembunuhan itu dilakukan maka seseorang dapat dikataan melakukan perbuatan curang atau fitnah.
"Jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik secara benar tapi sikap dasar kita tidak suka maka kemudian cenderung kita membuat sebuah statement yang justru bisa dianggap sebagai menghina memfitnah," ungkapnya.
Refly Harun menegaskan ia mendukung agar Anies Baswedan diproses jika memang ada bukti tinakan korupsi.
Bahkan Refly Harun menegaskan ia juga mendukung proses hukum jika pejabat terbukti korupsi termasuk Presiden Jokowi.
"Saya setuju memang kalau ada bukti yang kuat semua harus diproses kalau memang ada tindak korupsi yang dilakukan Anies Baswedan," kata Refly.
Baca juga: Semburan Gas Keluar dari Lubang Sumur Baru Dibor di Blora
Baca juga: Warga Mekah Temukan Jasad Perempuan WNI Dalam Koper Besar Tergeletak
Baca juga: Dinda Peserta Indonesian Idol Nyanyi Menghitung Hari Krisdayanti, Anang: Istriku Namanya Ashanty
Baca juga: Episode 13 Start Up Trending Twitter: Kim Seon Ho Senyum, Netizen Sebut Ji Pyeong Berhak Bahagia