Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Update Virus Corona Kota Semarang Senin 30 November 2020, Tembalang Tertinggi Disusul Pedurungan 

Update kasus virus Covid-19 atau Corona di Kota Semarang terbaru, Senin 30 November 2020.

Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJATENG.COM - Update kasus virus Covid-19 atau Corona di Kota Semarang terbaru, Senin 30 November 2020.

Dilansir dari laman https://siagacorona.semarangkota.go.id/ kasus postif Corona, update terakhir pada Senin 30 November 2020 total kasus terkonfirmasi mencapai angka 14.064.

Dengan rincian 763 kasus masih menjalani perawatan, 528 dari dalam Kota Semarang, dan 235 berasal dari luar Kota Semarang.

Pasien sembuh mencapai 12.121 dan meninggal sebanyak 1180 kasus.

Untuk kasus suspek sebanyak 205 kasus dan probable 49.

Update kasus virus Covid-19 atau Corona di Kota Semarang terbaru, Senin 30 November 2020.
Update kasus virus Covid-19 atau Corona di Kota Semarang terbaru, Senin 30 November 2020. (siagacorona.semarangkota.go.id)

Sedangkan dari data yang dirilis oleh Instagram @dkksemarang pada Minggu 29 November 2020 pukul 16.00 WIB,kasus positif tertinggi ada di Kecamatan Tembalang dan Pedurungan.

Disusul kecamatan Semarang Barat dan Ngaliyan.

Sedangkan kasus terendah ada di Kecamatan Gajah Mungkur.

Berikut data sebaran kasus Covid-19 di Kota Semarang dari data yang dirilis Instagram @dkksemarang pada Minggu 29 November 2020 pukul 16.00 WIB

1. Kecamatan Semarang Utara
- Dadapsari :5
- Plombokan :3
- Kuningan :1
- Bulu Lor :3
- Bandarharjo :5
- Purwosari :4
- Panggung Lor :1
- Panggung Kidul :1
- Tanjungmas :3

Total Kasus :26

2. Kecamatan Semarang Timur
- Kebonagung :4
- Rejosari :4
- Bugangan :1
- Mlatiharjo : 9
- Rejomulyo :5
- Mlatibaru :6
- Sarirejo :1
- Karangturi :2
- Kemijen :2

Total Kasus :34

3. Kecamatan Semarang Selatan
- Lamper Tengah:5
- Mugassari :2
- Wonodri :2
- Bulustalan :2
- Peterongan :5
- Barusari :1
- Pleburan:1
- Lamper Kidul :1

Total Kasus :19

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved