Penanganan Corona
Dinilai sebagai Klaster Covid-19 Terbesar di Pati, Pasar jadi Sasaran Operasi Protokol Kesehatan
Menurut data Satpol PP Pati, terdapat 20 pasar daerah dan 15 pasar desa yang dijaga mulai hari ini hingga 30 Desember 2020 mendatang
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati memperketat operasi protokol kesehatan.
Terutama di tempat-tempat yang dianggap sebagai klaster persebaran Covid-19, salah satunya pasar.
Hal ini lantaran Pati berstatus zona risiko tinggi atau zona merah penularan Covid-19 selama belasan pekan berturut-turut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, pihaknya diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan operasi yustisi protokol kesehatan di pasar-pasar.
"Pasar ditengarai menjadi salah satu klaster yang menyumbang cukup banyak kasus Covid-19," kata dia, Selasa (1/12/2020).
Menurut data Satpol PP Pati, terdapat 20 pasar daerah dan 15 pasar desa yang dijaga mulai hari ini hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Selain dari unsur Satpol PP, petugas yang berjaga juga berasal dari unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian
"Khusus untuk pasar desa melibatkan Pemerintah Kecamatan, Pemdes, serta petugas pasar," jelas Hadi.
Ketika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, lanjut dia, akan langsung dilakukan rapid test pada mereka.
Namun, dalam penerapannya, rapid test disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing lokasi.
"Sebab, sesuai kesepakatan dengan DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) Pati selaku petugas pelaksana rapid test, ada pertimbangan dari Muspika, Pemdes, dan Disdagperin. Jadi tidak setiap giat ada rapid test-nya," jelas Hadi.
Ia menambahkan, Satpol PP Pati juga merencanakan giat insidental di tempat umum lain. Di antaranya stadion dan tempat wisata.
Terkait Surat Edaran terbaru Bupati Pati tentang pembatasan jam malam, Satpol PP Pati juga bakal menggelar operasi khusus setiap malam.
Sasarannya adalah pelaku usaha yang buka di malam hari serta tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Giat ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam," kata dia.
Untuk diketahui, mulai 5 Desember 2020 mendatang, aturan pembatasan jam malam kembali diterapkan di Pati. Masyarakat dilarang beraktivitas di tempat umum mulai pukul 22.30 sampai 04.00 WIB. (Mazka Hauzan Naufal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/operasi-protokol-kesehatan-di-pasar-gabus-pati-selasa-1122020.jpg)