Berita Semarang
Pemkot Semarang Komitmen Tangani Pelanggaran Penataan Ruang
Pemerintah kota Semarang melakukan penandatanganan komitmen penanganan pelanggaran penataan ruang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, Pemerintah kota Semarang melakukan penandatanganan komitmen penanganan pelanggaran penataan ruang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Selasa (1/12).
Melalui upaya tersebut diharapkan juga dapat menjadi edukasi kepada masyarakat terkait pembinaan dan pengendalian tata ruang wilayah di Kota Semarang.
Usai penandatanganan, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Semarang ini tidak langsung bersifat persuasif melainkan melalui tahap edukasi terlebih dahulu agar masyarakat paham terkait adanya aturan tentang tata ruang wilayah dan penggunaan ruang.
“Harapannya masyarakat kemudian tidak semena-mena terhadap penataan ruang karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Seperti misalnya tidak mendirikan bangunan di badan sungai.
Ini yang harus kita luruskan kembali agar masyarakat paham terkait fungsi-fungsi ruang yang telah ditetapkan,” tutur Iswar.
Selama ini Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus melakukan pembinaan terutama kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia.
Dalam rangka penertiban tersebut Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki program penertiban dan pemanfaatan ruang dengan memberikan fasilitasi dan penentuan langkah-langkah terhadap indikasi adanya pelanggaran penataan ruang sebagai edukasi kepada masyarakat.
Kepala Sub direktorat penegakan hukum dan penyelesaian sengketa penataan ruang wilayah III kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun mengemukakan bahwa berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 banyak aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat karena ada tujuan yang harus dicapai.
“Apalagi Kota Semarang merupakan kota sentral dan pendorong pengembangan terhadap Kawasan metropolitan Kedungsepur yang merupakan Kawasan strategis nasional. Tentu harapannya Kota Semarang dapat menjadi pionir dalam implementasi Perda tersebut,” ujarnya.
Persoalan Banjir di Semarang, Hendi: Sistem Harus Dioptimalkan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Stok Darah PMI Kota Semarang Sore Ini Sabtu 27 Februari 2021, Tiga Komponen Menipis |
![]() |
---|
Deretan HP dengan Kapasitas RAM 4 GB Harga Rp 2 Jutaan |
![]() |
---|
HP dengan Kapasitas RAM 6 GB Harga Cuma Rp 2 Jutaan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|