Berita Purbalingga
Pria Ini Gasak 19 Handphone di Konter Tempatnya Bekerja, Uang Ludes untuk Berjudi Online
Tersangka kasus penggelapan 19 ponsel di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang diringkus polisi.
TRIBUNJATENG. COM, PURBALINGGA - Tersangka kasus penggelapan 19 telepon seluler (ponsel) di salah satu konter wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga berhasil diringkus polisi. Satreskrim Polres Purbalingga menangkap tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, tersangka RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas diduga menggelapkan handphone di konter Suryamas Cell tempat ia bekerja.
Penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 - 16 November 2020. Tersangka menggelapkan ponsel di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Modusnya, tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter.
"Namun hasil penjualan itu tidak disetorkan kepada pemilik konter," jelasnya, Rabu (2/12/2020)
Kabag Ops mengungkapkan, tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual. Tetapi uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik konter.
"Pemilik konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya di wilayah Purwokerto, Senin (24/11/2020)," kata Pujiono.
Barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk. Berdasarkan keterangan tersangka, dari aksinya itu, ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 20 juta.
"Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (*)
Bantu Warga Terdampak Pandemi, Bupati Tiwi Keluarkan Program Kartu Prakerja dan Santunan Kematian |
![]() |
---|
Bupati Tiwi Resmikan Huntara Keluarga Terdampak Tanah Bergerak di Tumanggal Purbalingga |
![]() |
---|
Ini Dua Maskapai yang Menyatakan Dukungan Pengoperasian Bandara JBS Purbalingga |
![]() |
---|
Penemuan Mayat di Kaligondang Purbalingga, Ciri Rambut Ikal Usia Sekitar 60 Tahun |
![]() |
---|
Bupati Purbalingga Tak Ada Program 100 Hari Kerja: Kita Kerjakan Semua Segera |
![]() |
---|