Berita Tegal
Tak Perlu Repot Lagi, Pengantin di Tegal Seusai Nikah Langsung Dapat KTP dan KK Baru
Pemerintah Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, melakukan inovasi untuk pengantin yang telah melangsungkan pernikahan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, melakukan inovasi untuk pengantin yang telah melangsungkan pernikahan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, inovasi tersebut membuat warga yang telah melangsungkan pernikahan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang baru.
"Pasangan pengantin Warga Kota Tegal yang baru melangsungkan pernikahan diterbitkan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik,” kata Dedy Yon dalam penandatanganan kerjasama di Rumah Makan Dapoer Tempo Doeloe, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Gus Yasin Deklarasi Maju Pencalonan Ketua Umum PPP, Bakal Lawan Suharso Monoarfa
Baca juga: Tertabrak Kereta Api di Sragen, Mahasiswi Ini Lolos dari Maut Meski Mobilnya Ringsek
Baca juga: Ketum Ansor Instruksikan Anggota Banser Bantu Aparat Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD
Baca juga: Sering Diejek Zanziman Ellie Pilih Menyepi Hidup di Hutan Afrika, Ini Kisahnya
Ia mengatakan, inovasi tersebut menjadi upaya pemerintah kota untuk terus mendorong peningkatan seluruh pelayanan publik di Kota Tegal.
Ia bersyukur karena warga Kota Tegal yang telah melangsungkan pernikahan, maka KK da KTP langsung berubah secara otomatis.
"Tak hanya dengan Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kota Tegal juga telah bekerja sama dengan rumah sakit dalam penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak bagi warga Kota Tegal yang melahirkan di rumah sakit," ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan, program kerjasama tersebut merupakan integrasi pemutakhiran data status perkawinan antara aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Ia mengatakan, sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di KK atau KTP belum berubah.
"Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah,” ujarnya.(*)