Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

BPJS Ungaran Gelar Sosialisasi Edabu bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Untuk menunjang layanan administrasinya, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-dabu KP Desa.

Editor: abduh imanulhaq
IST
PIC Administrasi Kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa mencoba fitur e-dabu 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mutlak menjadi kewajiban seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Berdasarkan regulasi yang berlaku disebutkan bahwa Kepala desa dan perangkat desa mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS dan membayarkan iuran.

Pengelolaan kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota setempat melalui Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab (PIC) administrasi kepesertaan.

Sementara itu untuk menunjang layanan administrasinya, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-dabu KP Desa.

Melalui aplikasi ini PIC dapat melakukan pendaftaran baru peserta bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengalihan status peserta, penambahan anggota keluarga, serta pencetakan kartu KIS.

Agar aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan optimal BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan sosialisasi dengan mengundang PIC kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Kendal, Kamis (3/12/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Hafidh Nugroho, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran dan antusias PIC dalam mengikuti kegiatan sosialisasi.

Ia menuturkan aplikasi e-dabu KP Desa ini adalah alat bantu bagi PIC agar tidak perlu lagi melakukan pengurusan JKN-KIS dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

“Perlu diketahui bahwa ada update pada aplikasi e-dabu. Jika selama ini kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus diurus dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan, maka sekarang tidak perlu. Kita sudah berikan hak akses bagi PIC untuk bisa mengelola kepesertaan JKN-KIS dari aplikasi e-dabu,” kata Hafidh.

Menurutnya aplikasi ini akan sangat membantu PIC karena bisa melakukan olah data secara mandiri.

Selain itu karena tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan maka akan menghemat waktu tenaga dan juga biaya.

Demi memastikan aplikasi e-dabu KP Desa bisa dipahami dengan baik, dalam kesempatan sosialisasi ini, PIC tidak hanya diberikan materi terkait alur dan mekanisme penggunaannya, melainkan juga diberikan kesempatan untuk mencoba fiturnya.

Harapannya jika masih ada yang belum jelas PIC bisa langsung bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Hafidh berpesan agar ke depannya PIC secara aktif mengelola kepesertaan Kepala Desa dan Perangkatnya melalui aplikasi e-dabu.

Ia juga menyampaikan agar PIC melakukan pengecekan data untuk memastikan data yang disampaikan adalah data ter-update.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kendal, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu upaya stategis dalam memastikan hak jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Semoga implementasi aplikasi e-dabu KP Desa ini nantinya bisa berjalan dengan lancar dan bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masing-masing PIC,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved