Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Menit setelah Diracun Pacar Gelap, MA Meregang Nyawa Lalu Dikubur di Bawa Fondasi Rumah

Ia kemudian menyembunyikan mayat korban di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah

Editor: muslimah
kompas.com
Seorang wanita warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial MA (30) dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38) dengan cara yang mengenaskan. Mayat korban ditemukan pada Kamis (3/12/2020).  

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MA (30) dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38) dengan cara yang mengenaskan.

Bahkan mayat MA dikubur di bawah fondasi rumah oleh pelaku.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (4/12/2020), pelaku mengaku pada polisi telah membunuh korban dengan memberikan minuman yang telah dicampur dengan racun.

Baca juga: Alasan Dimas Pilih Ngekos Ketimbang Tinggal di Andara, Raffi Ahmad yang Baru Tahu Kaget: Beneran?

Baca juga: Billy Syahputra Komentari Hubungan Andin Aldebaran di Ikatan Cinta: Ada yang Komennya Kelewat Batas

Baca juga: Alasan di Balik Crazy Rich Solo Tembaki Alphard, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Masih Keluarga

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, korban meninggal dunia setelah lima menit meminum racun.

"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," ujar Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Melihat selingkuhannya tewas, pelaku lalu panik.

Ia kemudian menyembunyikan mayat korban di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.

Rumah tersebut terletak di Jalan Raya Desa Pengembur.

"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," ujar Agus.

Agus menjelaskan, pelaku membunuh korban pada empat bulan lalu.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," katanya.

Akibat perbuatannya itu, FA kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kini ia dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Saat ditemukan beberapa bulan kemudian, mayat korban sudah tinggal kerangka.

Polisi berhasil mengevakuasi korban setelah diberi informasi warga.

Polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggalian pada pukul 03.00 WIB.

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," lanjutnya.

Sedangkan suami korban kini masih berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik.

Dalam mengatasi kasus ini, polisi melakukan kerja sama dengan pihak Biddokes Polda NTB terkait otopsi pada jasad korban.

Selain itu polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui kronologi serta motif pembunuhan pada korban. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas dan 4 Bulan Hilang, Ternyata Wanita Ini Dibunuh Selingkuhan, Jenazah Dikubur di Fondasi Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved