Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ancaman Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Soal PNS/ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Akhir Tahun

pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur cuti bersama akhir tahun 2020 yang sebelumnya selama enam hari menjadi tiga hari.

Editor: galih permadi
(Kompas.com/RINA AYU LARASATI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Guna mengurangi lonjakan kasus positif covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur cuti bersama akhir tahun 2020 yang sebelumnya selama enam hari menjadi tiga hari.

Namun apabila masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk melakukan cuti di luar tanggal yang telah ditetapkan bisa diberikan sanksi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu usai meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo. 

Baca juga: Cerita Suudiyah & Somidi Pasutri Akhirnya Punya Momongan Setelah Tunggu 21 Tahun: Tuhan Sangat Baik

Baca juga: Cerita Pilu Harni Korban Tewas Longsor di Tawangmangu Karanganyar: Saat Ambil Wudlu Akan Sholat Isya

Baca juga: Jateng Butuh Rp 130 Triliun Bangun Tol Baru: Segitiga Emas Bandara NYIA, Adi Soemarmo dan Ahmad Yani

Baca juga: Instruksi Kapolda Jateng ke 100 Brimob: Saya Tidak Ingin Anda Pecicilan di NTT

Ia mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti. 

Namun apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi. 

"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui.

Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya beberapa waktu lalu. 

Dengan begitu tidak akan menimbulkan kerumunan. 

Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup. 

"Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi.

Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Menpan RB : ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Bisa Diberi Sanksi

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, KH Muhammad Aminudin Ulama NU Meninggal Dunia di Solo

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Seusai Lihat Video Ustaz Maaher Menangis Sesenggukan Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Viral Buaya Berkalung Ban Didekati Emak-emak Berdaster Merah, Berakhir Begini

Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Gombel Semarang, Pengemudi Mengaku Akan Antar Penumpang Ke Bandungan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved