Mensos Juliari Tersangka Bansos
KPK Sebut Uang Suap Kemensos Disembunyikan Berpindah dari Rumah Pribadi Ke Apartemen
Ketua KPK Firli Bahuri Bahuri sebut ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 Kemensos untuk memindahkan uang su
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Bahuri sebut ada upaya tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial ( bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memindahkan uang suap dari satu tempat ke tempat lain.
Namun, uang suap tersebut berhasil disita oleh tim KPK.
"Kalau tadi ada yang tanya dari mana saja uang-uang ini disita, tentu ini adalah hasil kerja keras daripada rekan-rekan yang di lapangan," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dinihari.
Baca juga: OTT Suap Mensos, KPK Dapati Uang Rp 14,5 M Dalam 7 Koper dan 3 Ransel
Baca juga: KPK Sudah Deteksi Sejak Awal Adanya Suap Bansos Covid-19 Libatkan Mensos Juliari
Baca juga: Jadi Tersangka, Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 M dari Proyek Bansos Covid-19
Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara Tersangka Bansos Covid-19
"Para pelaku tentu akan berupaya untuk sembunyikan (uang) hasil kejahatannya," lanjutnya.
Pemindahan uang itu dilakukan dari rumah pribadi ke apartemen, lalu dipindahkan lagi ke tempat lain.
"Tapi alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh teman-teman KPK," tambah Firli.
KPK mengungkapkan kronologi tangkap tangan enam orang terkait dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.
Pada konferensi pers yang sama, Firli juga mengatakan bahwa KPK telah mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.
KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp 243 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika," kata Firli.
Total uang yang diamankan KPK sekitar Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.