Berita Purbalingga
Mantab, Berani Lapor Politik Uang di Purbalingga, Warga akan Dihadiahi Rp 2,5 Juta
Pemkab Purbalingga bersama Forkompinda sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas.
TRIBUN BANYUMAS. COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Forkompinda sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas dan bermartabat.
Pemkab Purbalingga pun telah menyiapkan perangkat untuk mewujudkannya, yakni dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana politik uang.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, Perbup itu mengamanatkan adanya penghargaan senilai Rp. 2,5 juta bagi pelapor politik uang dan terbukti adanya money politik.
“Saya sudah menandatangani Perbup Nomor 98 Tahun 2020. Ini terkait pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga.” kata Bupati Tiwi dalam acara Apel Anti Politik Uang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, Senin (7/12/2020)
Tiwi menjelaskan mekanisme aduan itu. Masyarakat yang menemukan kasus tindak pidana politik uang harus menyertakan barang bukti lalu dilaporkan ke Bawaslu.
Perkara itu selanjutnya akan dikaji dan ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika di situ terbukti ada pelanggaran, pelapor akan mendapatkan apresiasi sebesar Rp 2,5 juta sesuai aturan Perbup Nomor 98 tahun 2020.
Masyarakat pun diminta tidak khawatir melaporkan dugaan politik uang di lingkungannya. Menurut dia, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan.
Terbitnya Perbup 98 Tahun 2020 ini diharapkan mampu mengantisipasi ancaman politik uang yang bisa mencederai proses demokrasi di Purbalingga.
"Diharapkan mampu antisipasi ancaman politik yang akan mencederai Demokrasi, "katanya
Kajari Purbalingga Syaifudin menjelaskan, Kejaksaan Negeri akan bekerja secara profesional dan bermartabat dalam menangani perkara tindak pidana Pilkada. Siapapun yang terpilih nanti, jika terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka akan diproses sesuai hukum.
“Tidak ada jaminan bila kandidatnya terpilih akan terbebas dari tindakan hukum, "katanya
Syaifudin mengatakan, masyarakat pun tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana politik uang. Bisa saja sebagian masyarakat berpikiran, pemberi dan penerima suap bisa dipidanakan. Sehingga mereka takut melapor jika telah terlanjur menerima uang dari oknum tertentu.
Syaifudin menggarisbawahi, masyarakat yang menerima uang agar mencoblos calon tertentu terbebas dari ancaman pidana namun dengan syarat. Ia menerima bukan untuk memiliki atau menguasai uang itu, melainkan untuk menjadikannya barang bukti pelaporan.
"Jadi alasan pembenarnya. Dia menerima untuk alat bukti, bukan untuk memiliki. Jika takut, dia bisa minta disembunyikan identitasnya, "katanya. (*)
Bupati Purbalingga Tak Ada Program 100 Hari Kerja: Kita Kerjakan Semua Segera |
![]() |
---|
Bupati Purbalingga Tiwi Yakinkan Penerbangan Pertama Bandara JB Soedirman Dimulai 22 April 2021 |
![]() |
---|
Profil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Tiwi Lulusan UI, Resmi Dilantik Ganjar Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Purbalingga Terpilih Dilantik Besok, Tamu Undangan Dibatasi Hanya 25 Orang |
![]() |
---|
ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Diminta Jadi Panutan Pelaporan Pajak Tahunan |
![]() |
---|