Berita Demak
KPU Demak Musnahkan 2.011 Surat Suara Rusak, Dihadiri Perwakilan Dua Paslon
KPU Demak memusnahkan surat suara rusak, di depan Aula II Kantor KPU Demak, Selasa, (08/12/2020).
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak memusnahkan surat suara rusak, di depan Aula II Kantor KPU Demak, Jalan Kyai Turmuszi, Nomor 01, Selasa, (08/12/2020).
Acara pemusnahan surat suara tersebut dihadiri Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, Komisioner Bawaslu, dan perwakilan paslon nomor urut 01 dan nomor urut 02.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, setelah dilakukan penyortiran surat suara selama empat hari ditemukan 2.011 surat suara yang rusak.
"Dengan rincian, pada hari pertama 467 surat suara, hari kedua 994 surat suara, hari ketiga 547 surat suara, dan hari keempat tiga surat suara," katanya.
Dia menambahkan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan di dua tempat. Pertama, di tempat pemprduksi surat suara yakni di PT. Pura, Kudus. Kedua, di KPU Demak.
Untuk pemusnahan surat suara rusak di KPU Demak, sebanyak 2.011 surat suara yang rusak ditaruh dalam satu kardus. Lalu dimasukan ke dalam tiga tong dan disiram dengan minyak tanah.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Secara simbolik, Ketua KPU Demak, Kapolres Demak, Komisioner Bawaslu, perwakilan dari masing-masing paslon memegang obor untuk kemudian membakar surat suara rusak yang sudah ditaruh ke dalam tiga tong. (*)
Nyala Lampu Di Rumah Kodriyah Terangi Cita-citanya Jadi Sarjana Psikologi |
![]() |
---|
Rumahnya Roboh Diterjang Angin Puting Beliung, Hardi Dapat Bantuan dari Kapolres Demak |
![]() |
---|
Rumah Warga Demak Rusak Tertiup Angin Kencang |
![]() |
---|
Angin Kencang Landa Demak, Satu Pohon Asem Tumbang Halangi Jalan |
![]() |
---|
Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Begini Sikap DPC Demak |
![]() |
---|