Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

KPU Kendal Gandeng 14 Nakes untuk Melayani Pemungutan Suara bagi Pasien Covid-19 di RS dan RSDC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggandeng 14 tenaga kesehatan guna menyukseskan Pilkada 2020

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Petugas KPPS di TPS 09 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kendal memakai APD lengkap dalam melayani pemungutan suara, Rabu (9/12/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggandeng 14 tenaga kesehatan guna menyukseskan Pilkada 2020.

Ke-14 nakes tersebut diminta untuk membantu petugas PPS dalam melayani pemenuhan hak suara bagi warga yang terpapar Covid-19.

Mereka yang dirawat di rumah sakit maupun rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, 14 nakes ditunjuk KPU sebagai mitra PPS khusus pemungutan suara bagi warga terpapar Covid-19 di rumah sakit dan RSDC.

Para nakes melayani 112 orang yang terdiri dari 31 orang menjalani isolasi di RSDC dan 81 orang menjalani perawatan di rumah sakit.

Sedangkan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, tetap akan didatangi petugas PPS yang bekerjasama dengan keluarga pasien.

"Yang di rumah sakit dan RSDC kami minta bantuan nakes untuk berkontak langsung dengan pasien. Kalau yang isolasi mandiri minta bantuan keluarga pasien agar semua hak suara tetap tersampaikan," terangnya, Rabu (9/12/2020).

Khusus pelayanan pencoblosan  bagi warga yang positif Covid-19, kata Hevy, akan dilayani pada pukul 12.00 -13.00 WIB.

Para nakes yang terlibat sudah menandatangani Form C-Pendamping yang menyatakan agar tetap merahasiakan pilihan pemilih.

Pada penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, KPU Kendal juga menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak menjadi klaster baru penyebaran corona, juga memberikan rasa aman kepada pemilih agar menggunakan hak suaranya sebagai warga. 

Seperti contoh, wajib memakai masker, mencuci tangan, memakai sarung tangan sekali pakai, membawa alat tulis masing-masing, tinta diteteskan ke jari, serta pengaturan jarak antar pemilih di TPS. 

Khusus bagi warga yang terpapar Covid-19, surat suara dimasukkan dalam palstik dan disemprot cairan desinfektan baik sebelum pencoblosan maupun sesudahnya agar steril dari virus. 

"Sesuai PKPU, pelayanan pasien Covid-19 bisa dibantu oleh petugas kesehatan. Kemudian diambil dan dimasukkan ke kotak suara yang dibawa petugas kami yang datang ke rumah sakit," tutur Hevy.

Menurutnya, prinsip KPU melayani kepada pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS dan kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri, tetap memperhatikan kesediaan surat suara dan waktu yang ada. 

"Sehingga kita memperhatikan waktu dan kesediaan surat suara untuk pelayanan yang di luar TPS," jelasnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved