Berita Regional
Model dan DJ yang Pernah Tampil Tanpa Busana Ini Mengaku Sudah 6 Kali Antar Ekstasi ke Makassar
Dari pengakuannya kepada polisi, Gia diketahui telah enam kali melakukan pengantaran ekstasi dari Jakarta ke Kota Makassar.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang disc jockey (DJ) yang juga model asal Jakarta, Vincentia Gracia Marie alias Gia (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya.
Gia yang pernah tenar sebagai famale DJ yang tampil tanpa busana (nudis) pada 2006 lalu, ditangkap atas kepemilikan 100 butir inex atau pil ekstasi.
Baca juga: Istri di Solo Menangis Histeris Dapat Kabar Bripka Slamet Meninggal Tertabrak Kereta Api di Sragen
Baca juga: Inilah Top 24 Indonesian Idol 2021 yang Lanjut ke Babak Showcase
Baca juga: Hasil Voting Showcase 1 Indonesian Idol 2021, 4 Peserta Ini Tidak Aman
Baca juga: Rohimah Istri Tua Kiwil Curhat Rumah Tangga Seperti Neraka, Tanya apa Salahnya

Ia pun dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penangkapan berlangsung di dekat SPBU yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu 6 Desember 2020.
Begitu juga dengan rekannya, Rio Dedra Persada Pakki alias Rio (40).
Ia dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang sama.
Penangkapan Gia merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya Rio Dedra Persada Pakki yang merupakan rekan Gia di dunia entertainer.
Ia kedapatan membawa 100 pil ekstasi itu dari Jakarta ke Makassar melalui jalur udara.
Pil ekstasi yang dibawa Gia, lolos dari pemeriksaan X-ray Bandara Sultan Hasanuddin lantaran menyembunyikan barang haram itu di dalam celananya.
"Jadi, yang bersangkutan membawa narkotika jenis inex sebanyak 100 (butir).
Jadi dia menggunakan pesawat dan (inex itu) dimasukkan ke dalam celananya, jadi yang bersangkutan melewati X-ray tidak terdeteksi kemudian sampai di sini (Makassar) kami amankan di pom bensin," kata Wakasat ResNarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha merilis kasus itu, Senin (14/12/2020) siang.
100 pil ekstasi itu kata Kompol Indra diduga kuat dibawa Gia ke Makassar untuk persiapan perayaan malam pergantian tahun.
"Rencana mungkin untuk dipakai malam tahun baru," ujarnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, Gia diketahui telah enam kali melakukan pengantaran ekstasi dari Jakarta ke Kota Makassar.