Berita Demak
Dimintai Klarifikasi Dinaskerin Demak, Sejumlah Buruh PT Yaniko Raya Jelaskan Permasalahannya
Sejumlah buruh PT Yaniko Raya memenuhi undangan Dinaskerin Demak untuk klarifikasi kasus yang menimpanya.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sejumlah buruh PT Yaniko Raya memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Demak untuk klarifikasi kasus yang menimpanya, Selasa, (15/12/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinaskerin Demak, Budi Lukito menyampaikan, PT Yaniko Raya di Sayung, Demak, masih di bawah manajemen PT Yaniko atau PT Putra Buana yang lokasi pabrik dan manajemennya berlokasi di Genuk. Sehingga, kata dia, bangunan yang ada di Sayung hanya gudang cabang saja.
"Jadi kalau ada permasalahan dengan PT Putra Buana, karena kedudukannya di Genuk, maka sudah menjadi wilayah Semarang."
"Namun kami dari pihak Disnaskerin akan tetap membantu permasalahan yang ada di PT Yaniko," katanya.
Sementara itu, Rockhim pengacara dari LBH Demak Raya yang mendampingi para buruh mengatakan, PT Yaniko dan PT Putra Buana adalah perusahaan yang sama.
Di mana, lanjut dia, yang berdiri di Jalan Sayung KM 5 tersebut adalah cabang atau gudang yang masih beroperasi hingga kini, kecuali bagian belakang.
"Di bagian tersebut terdapat 98 karyawan yang selama 4 tahun bekerja denhan sistem upah harian dengan sistem pembayaran per minggu. "
Dengan kisaran Rp 55 ribu hingga Rp 65 ribu per hari. Di mana tidak masuk, maka tidak dapat upah. Tidak ada BPJS, cuti hari raya dan lain-lain, serta selama 4 tahun upah selalu di bawah UMK," paparnya.
Menurutnya, selama ini karyawan tidak ada permasalahan, hingga pada 23 November 3030 mandor mendapat pesan whatsapp bahwa karyawan bagian belakang dibubarkan.
"Sudah ada pertemuan bipartit antara karyawan dan perusahaan. Hasilnya perusahaan meminta karyawan untuk meningkatkan kinerja, bersedia mencapai targer, bersedia tidak merokok di jam kerja."
"Karyawan menyanggupi syarat-syarat tersebut asal permintaan karyawan dipenuhi seperti izin cuti, BPJS, dan UMK."
Namun, perusahaan tidak mau memenuhi persyaratan tersebut dan menyilakan buruh menempuh jalur hukum.
Mendengar pemaparan tersebut, Budi menyampaikan pihaknya akan ke Sayung untuk mendapat kejelasan.
"Dinas akan memfalisitasi dan menyampaikan kemauan karyawan," tegasnya. (*)
Rumahnya Roboh Diterjang Angin Puting Beliung, Hardi Dapat Bantuan dari Kapolres Demak |
![]() |
---|
Rumah Warga Demak Rusak Tertiup Angin Kencang |
![]() |
---|
Angin Kencang Landa Demak, Satu Pohon Asem Tumbang Halangi Jalan |
![]() |
---|
Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Begini Sikap DPC Demak |
![]() |
---|
DPRD Demak Gelar Audiensi, Bahas Ganti Untung Lahan di Wonosalam Terkait Tol Semarang-Demak |
![]() |
---|