Berita Banjarnegara
Kasih Jaminan Tas Berisi Sampah, Pemuda Ini Berhasil Gondol Yamaha R 15 yang Ditawarkan di Facebook
Satreskrim Polres Banjarnegara meringkus YA (25) warga Kecamatan Banjarnegara dan KS (39) warga Kota Semarang.
TRIBUNBANYUMAS. COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara meringkus YA (25) warga Kecamatan Banjarnegara dan KS (39) warga Kota Semarang tersangka penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi hari Rabu (09/12/20) di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.
Pengungkapan kasus itu, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, berawal dari laporan korban HT (35) warga Kemangkon Purbalingga, (9/12/2020).
Ia melapor sepeda motor Yamaha R 15 miliknya digelapkan tersangka.
Korban pada Selasa (8/12/2020) sempat memposting foto sepeda motor yang akan dijual berikut nomor handphone untuk dihubungi di media sosial (Facebook).
Tidak lama kemudian, korban menerima pesan di handphone miliknya bahwa akan ada yang membeli kendaraannya.
"Korban dan pembeli sepakat bertemu di depan SMP Muhammadiyah Banjarnegara untuk transaksi jual beli esok harinya," katanya, Rabu (16/12/2020)
Hari berikutnya (9/12/2020), lanjut Kasatreskrim, di lokasi janjian, terjadi tawar-menawar hingga keduanya sepakat dengan harga Rp 10 juta. Tersangka pun meminta agar bisa menjajal lebih dulu sepeda motor itu. Ia meninggalkan tas sebagai jaminan.
Tak disangka, tersangka yang telah membawa kendaraan itu tidak balik lagi menemui korban. Parahnya lagi,
setelah tas tersangka dibuka korban, isinya ternyata sampah plastik.
"Nomor handphone juga sudah tidak aktif" terangnya.
Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga memperoleh bukti kuat. Hingga pada hari Jum'at (11/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB, atau selang dia hari kemudian, pihaknya berhasil menangkap tersangka YA (25) di rumah mertuanya di Kecamatan Bawang tanpa perlawanan.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Di hari yang sama, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah sepeda motor korban diposting oleh seseorang di media sosial.
"Setelah mendapat informasi anggota kami melakukan penyelidikan, lalu berangkat ke Kota Semarang untuk memastikan informasi tersebut," tuturnya.
Iptu Donna Briadi melanjutkan, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah warung di Kelurahan Bugangan Kota Semarang, petugas bertemu KS (39) yang akan menjual sepeda motor Yamaha R 15. Setelah diperiksa, ternyata benar sepeda motor yang diposting KS (39) merupakan barang hasil kejahatan penipuan dan atau penggelapan. KS dituduh sebagai penadah barang kejahatan.
Ia dan sepeda motornya pun dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka KS (39) ternyata membeli sepeda motor dari YA (25) seharga Rp 3,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Transaksi jual beli itu dilakukan pada 9 Desember 2020 malam di komplek Pasar Pedurungan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka KS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara sedangkan YA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)
Terima Komplain Jalan Provinsi Bodol, Bupati Banjarnegara Siap Bangun tapi Minta Syarat Ini |
![]() |
---|
Gus Miftah Beri Tausiyah di Hari Jadi Banjarnegara, Tebar Optimisme Kemenangan Lawan Corona |
![]() |
---|
Tidak Terdampak Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi Banjarnegara Lebih Baik dari Provinsi dan Nasional |
![]() |
---|
Puncak Hari Jadi Banjarnegara Ada Pengajian Virtual Bersama Gus Miftah |
![]() |
---|
Sepeda Tergeletak di Pinggir Sungai Galuh Banjarnegara, Komarun Wonosobo Dicari 7 Hari Belum Ketemu |
![]() |
---|