Berita Rembang

Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Rembang, Tim Harno-Bayu Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Tim pemenangan Harno-Bayu melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang 9 Desember lalu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Tim Harno-Bayu saat melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Rembang pada Bawaslu, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Tim pemenangan Harno-Bayu melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 9 Desember kemarin. 

Mereka menuntut agar dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan. 

Kuasa hukum tim Harno-Bayu, Karyono, menjelaskan bahwa ada cukup banyak temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada. Sehingga, ia memutuskan melapor kepada Bawaslu. 

"Ada setidaknya 20 poin temuan kami dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di sebanyak 9 Kecamatan se-Kabupaten Rembang. Sesuai undang-undang, bilamana ada penyelenggaraan yang tidak sesuai, berbunyi harus dilakukan PSU. Itu Undang-undang yang bicara," kata Karyono dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (15/12/2020).

Dalam proses rekap manual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, tim saksi Paslon 01 Harno-Bayu menemukan sejumlah kejanggalan yang ditengarai sebagai tindak pelanggaran pada Pilkada mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten. 

"Pelaporan ini kami tujukan kepada Bawaslu Kabupaten, dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," lanjut dia.

Hanya saja, menurut Karyono, temuan-temuan tersebut belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. 

"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut. Kami datang ke Bawaslu membawa segebok data yang kami suguhkan untuk dicermati, sehingga Bawaslu Kabupaten bisa segera mengambil tindakan," terangnya. 

Menanggapi pelaporan tersebut, ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi pelaporan. Menurutnya, tindak lanjut dari pelaporan tersebut akan mengerucut dalam pleno yang akan diagendakan di kemudian hari. 

"Hak sebagai warga negara ya kami terima, konten dari pelapirna itu kalakan kami pelajari terlebih dahulu. Kebetulan yang menerima staff, sehingga nantinya akan kita pelajari terlebih dahulu. Kita terima, sepanjang memenuhi syarat," papar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved