Berita Batang
KPK Beri Atensi ke Pemkab Batang Terkait Penyerahan PSU dari Pengembang
KPK minta Pemkab Batang tak terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang belum tersertifikasi dari pengembang.
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - KPK minta Pemkab Batang tak terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang belum tersertifikasi dari pengembang.
Hal itu langsung dilontarkan Kepala korwil 7 bidang pencegahan KPK RI, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama.
Pernyataan Brigjen Pol Bachtiar didasaei adanya temuan 26 PSU yang belum tersertifikasi dan akan diserahkan ke Pemkab.
"Jangan terima kecuali ada catatan khusus terkait penyelesaian sertifikasi PSU oleh pengembang," tegasnya saat menghadiri Rakor pencegahan korupsi terintegrasi tematik, serah terima aset PSU dari pengembang ke Pemkab Batang, di aula Pemkab Batang, Jumat (18/12/2020).
Dilanjutkannya, jika aset itu diterima oleh Pemkab akan timbul masalah sautu saat nanti.
"Seharusnya saat diserahkan ke Pemkab aset itu sudah bersertifikat sehingga tidak akan membebani Pemkab," katanya.
Ia menuturkan, penyerahan PSU harus sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
"Sebanyak 26 PSU itu baik fisik dan perawatannya harus dinyatakan layak, serta itu wajib tersertifikasi," paparnya.
Ia menambahkan, KPK akan terus mengawal Pemkab untuk memverifikasi aset.
"Tujuannya untuk memajukan negara, dengan aset tentunya PAD, ataupun pajak bisa ditingkatan," tambahnya. (*)
Jelang Tatap Muka, 1.500 Guru di Batang Bakal Divaksin Tahap Pertama |
![]() |
---|
Sekolah Pelosok Kekurangan Tenaga PNS, Dana Bos Membengkak untuk Gaji Honorer |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung Batang, Bupati Wihaji: Sinergi Membangun di Masa Pandemi |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Batang Sasar Anak-anak dan Remaja |
![]() |
---|
Percepat Informasi, Diskominfo Batang Kembali Lakukan Monitoring dan Bentuk KIM |
![]() |
---|