Berita Semarang
Resmikan Masjid An-Nur Kantor Satpol PP Kota Semarang, Hendi: Silakan Digunakan Aktivitas Warga
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meresmikan Masjid An-Nur kantor Satpol PP Kota Semarang, Jumat (18/12/2020).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meresmikan Masjid An-Nur kantor Satpol PP Kota Semarang, Jumat (18/12/2020).
Hendi, sapaan akrabnya, mengatakan, pembangunan masjid di kantor satpol PP ini hanya dianggarkan dari APBD senilai Rp 150 juta, namun realisasi pembangunan hampir Rp 1 miliar.
Kekurangannya ditanggung bersama dengan gotong royong petugas Satpol PP Kota Semarang.
"Gotong royong teman-teman Satpol oke. Mudah-mudahan terawat baik. Kegiatan lancar. Jemaah setiap salat wajib penuh," ucapnya.
Hendi pun mempersilakan warga sekitar kantor Satpol PP untuk memanfaatkan masjid tersebut untuk beraktivitas keagamaan.
Dia berharap kehadiran masjid tersebut membuat warga sekitar semakin makmur.
Sebelumnya pasangan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) menyampaikan beberapa program prioritas pada kempemimpinan yang akan datang.
Satu di antaranya pembangunan religion center.
Hendi-Ita berkomitmen membuat religion center di masing-masing kecamatan sebagai pusat aktivitas seluruh umat beragama.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatajan, pembangunan masjid selesai dalam waktu delapan bulan.
Masjid ini memuat sekitar 300 orang sehingga dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.
"Takmir masjid kami satukan dengan warga. Jadi silakan untuk beraktivitas," ucapnya. (eyf)
Soal Angka Kekerasan Perempuan di Indonesia, Jateng Urutan Kelima |
![]() |
---|
Satlantas Polrestabes Semarang Permudah Pembuatan SIM Bagi Disabilitas, Didik: Kami Tak Lagi Waswas |
![]() |
---|
Stok Darah PMI Kota Semarang Sore Ini Sabtu 6 Maret 2021, Tiga Komponen Menipis |
![]() |
---|
Empat Pemuda Curi Kayu Bengkirai di Perum Graha Mukti Semarang Terekam CCTV, Naik Motor Bada Magrib |
![]() |
---|
Foto-foto Sertijab Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dari Mayjen TNI Bakti Agus Fajari |
![]() |
---|