Berita Rembang

Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Rembang Terapkan Jam Malam dan Penutupan Pasar

Kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang mengalami peningkatan, pada 16 Desember lalu tambah 36 kasus baru.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Bupati Rembang Abdul Hafidz ketika diwawancarai Tribunjateng.com di halaman KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera, Lasem, Sabtu (4/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang mengalami peningkatan. 

Pada 16 Desember lalu saja, terdapat penambahan 36 kasus baru Covid-19. Adapun saat ini, total kasus Covid-19 aktif di Rembang ialah 340. Pasien dengan gejala dirawat di rumah sakit, sedangkan pasien tanpa gejala melakukan isolasi mandiri.

Merespons peningkatan kasus Covid-19, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatanganinya pada 16 Desember 2020 lalu.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkannya setelah mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan penurunan.

“Setelah kami rapat dengan Satgas Covid-19, ternyata justru ada lonjakan kasus. Lonjakan yang sangat luar biasa,” kata dia.

Abdul Hafidz berharap, masyarakat bisa lebih taat menjalankan protokol kesehatan berupa 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, dan menjaga jarak.

Adapun surat edaran yang baru diterbitkannya berisi enam poin instruksi terkait pencegahan Covid-19 sebagai berikut.

Pertama, penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sampai pada tingkat desa sekaligus mengaktifkan Jogo Tonggo dan Kampung Tangguh.

Kedua, dalam rangka perlindungan keselamatan dan keamanan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan atau sederajat, maka seluruh pembelajaran tatap muka dihentikan. Kemudian, kegiatan pengumpulan massa di lingkungan satuan pendidikan ditiadakan. Selain itu, pembelajaran jarak jauh dioptimalkan dengan mengembangkan metode yang inovatif, kreatif, serta menyenangkan.

Ketiga, pembatasan operasional/pemberlakuan jam malam. Usaha warung nonmodern (warung tiban, warung kopi, dan sejenisnya) maksimal buka sampai pukul 22.00 WIB. Warung modern (minimarket, supermarket, dan sejenisnya) maksimal buka sampai pukul 20.00. Kafe dan karaoke maksimal beroperasi sampai pukul 22.00.

Keempat, pasar yang ada di wilayah Rembang setiap Jumat tutup, terhitung sejak 25 Desember 2020.

Kelima, tempat wisata di wilayah Rembang setiap Kamis dan Jumat ditutup.

Keenam, kegiatan perayaan akhir tahun 2020/tahun baru 2021 tidak diizinkan.

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved