Berita Rembang

Abdul Hafidz Sebut Intrik Pilkada Rembang Tak Substansial

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang nomor urut 01, Harno-Bayu, telah mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rembang, Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro' (berbatik hijau) bersama perwakilan Parpol pengusung serta relawan berdoa bersama dalam acara penyampaian hasil rekapitulasi suara internal, Rabu (9/12/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang nomor urut 01, Harno-Bayu, telah mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada.

Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum mereka dan telah tercatat dalam situs MK pada Kamis (17/12/2020) malam.

Pihak Harno-Bayu meyakini bahwa terjadi kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada Rembang.

Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 02, Hafidz-Hanies, unggul tipis dari Harno-Bayu.

Pasangan Hafidz-Hanies mendapat 21.423 suara, sementara Harno-Bayu 20.736 suara.

Sebelumnya, pada konferensi pers pascapenetapan kemenangan dirinya oleh KPU, bupati terpilih Abdul Hafidz sempat ditanyai wartawan mengenai kesiapan dirinya dalam menghadapi gugatan dari paslon 01.

“Kami tidak menyiapkan itu. Sebab yang digugat bukan kami, melainkan penyelenggara Pemilu,” kata dia di Alun-Alun Rembang, Rabu (16/12/2020).

Hafidz menyebut, secara umum, berdasarkan laporan yang ia terima, menurutnya tidak ada gesekan berarti dalam proses Pilkada kemarin, mulai dari tingkat TPS sampai KPU.

“Kalau ada intrik iya, tapi tidak substansial,” kata dia.

Disinggung mengenai upaya rekonsiliasi dengan paslon lawan, Hafidz berjanji akan melakukannya setelah dirinya resmi dilantik.

“Rekonsiliasi merupakan kewajiban kami. Secara alami saja nanti.

Akan kami mulai, tapi tentu nanti setelah pelantikan. Keduanya kebetulan sahabat kita semua, tidak asing lagi,” papar Hafidz.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PKB Rembang Sumarsono mengatakan, fakta hasil rekapitulasi dari 1.365 TPS di Rembang sudah sangat kuat untuk memastikan kemenangan Hafidz-Hanies.

Hanya saja, ia tidak memungkiri bahwa memang ada ruang gugatan setelah SK KPU turun.

Sebelumnya, ia sendiri juga menyimak bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan tim saksi kubu 01 pada Bawaslu.

“Kami atas nama tim sukses Hafidz-Hanies pun akan melihat proses itu saja.

Fakta rekapitulasi sudah jelas. (Gugatan) kami persilakan saja toh itu sudah jadi domain KPU dan Bawaslu,” tandas dia. (MZK)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved