Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah: Waktu Subuh Mundur 8 Menit

Ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat

Editor: rustam aji
Humas Pemkot Tegal
Ilustrasi - Salat Subuh Berjamaah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Musyawarah Nasional Tarjih Ke-31 PP Muhammadiyah di Gresik yang ditutup Minggu (20/12) lau menghasilkan keputusan penting. Salah satunya mengoreksi waktu subuh yang berlaku di Indonesia, dari semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18.

”Menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” kata Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohamad Mas’udi, dalam keterangannya di situs resmi Muhammadiyah, Senin (21/12).

Dengan adanya keputusan tersebut, Munas Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa waktu subuh di Indonesia mundur sekitar 8 menit. Sebagai ilustrasi, bila waktu subuh di Indonesia Bagian Barat (WIB) menunjukkan pukul 03.50 WIB, maka awal waktu subuh mundur 8 menit menjadi 03.58 WIB.

Mas'udi menjelaskan keputusan untuk mengkoreksi waktu subuh itu turut berpedoman pada temuan riset yang dilakukan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU). Tiga institusi itu, kata dia, secara khusus mengamati perubahan cahaya pagi di beberapa kota di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini.

”Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” jelas Mas’udi. ”Pembahasan terkait masalah waktu subuh ini juga merupakan lanjutan dari temuan tiga lembaga ini,” imbuhnya.

Mas'udi menjelaskan waktu subuh sendiri ditentukan fenomena alam berdasarkan Alquran dan Hadis. Kemudian, berbagai pandangan dari para ulama-astronom diperlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu subuh di Indonesia. Apalagi, belakangan ini pembahasan mengenai waktu subuh cukup hangat diperbincangkan lantaran adanya perbedaan pendapat tentang ketinggian matahari waktu subuh.

Berdasarkan penelusuran Muhammadiyah, waktu subuh dalam posisi matahari minus 18 derajat ini sama dengan buku panduan hisab Muhammadiyah halaman 54. Buku ini merupakan buku yang diterbitkan oleh majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah tahun 2009. Jadi koreksi waktu subuh ini bukanlah hal yang baru bagi Muhammadiyah.

Dalam buku itu dikatakan bahwa definisi waktu subuh adalah sejak terbit fajar sadik sampai waktu terbit matahari. Sebagai informasi, fajar sadik dalam falak ilmi dipahami sebagai awal fajar astronomi (astronomical twilight). Cahaya ini mulai muncul di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada sekitar 18º di bawah ufuk (atau jarak zenit matahari = 108º).

Terkait hasil Munas Tarjih Muhammadiyah itu, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ismail Fahmi mengatakan pihaknya segera melaksanakan koordinasi. ”Insya Allah, hari ini kami akan melakukan rapat dengan tim falak,” ungkapnya.(tribun network/rin/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved