Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jemaat Misa Natal di Gereja Dibatasi 50 Persen Cegah Penularan Covid-19 di Kudus

 Jumlah jemaat gereja pada misa malam Natal di Kabupaten Kudus akan dibatasi jumlahnya.

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyiapkan anggotanya saat apel Pasukan Lilin Candi, di Mapolres Kudus, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Jumlah jemaat gereja pada misa malam Natal di Kabupaten Kudus akan dibatasi jumlahnya.

Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adhi mengatakan, ‎pengunjung jemaat gereja hanya diperkenankan mengisi setengah dari kapasitas yang tersedia.

Sehingga ‎terciptanya jaga jarak antar jemaat untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Kudus.

"Kami imbau jumlahnya dibatasi hanya 50‎ persen," ujar dia.

Dia juga mengimbau agar pelaksanaan Misa Natal tersebut juga dapat dilaksanakan secara virtual.

"Misa dilaksanakan secara virtual juga bisa," ujarnya.

Selain itu, selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 pihaknya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian.

‎"Nggak boleh ada kerumunan, makanya kami tidak menerbitkan izin keramaian," jelas dia.

Pihaknya tidak segan akan membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan warga masyarakat.

"Izin keramaian tidak ada, jika ada yang membuat kegiatan akan kami bubarkan," jelas dia.

Pihaknya meminta masyarakat yang ingin merayakan tahun baru dengan pesta kembang api cukup di rumah saja.

"Dilarang menyalakan mercon berjamaah. Menyalakan mercon sendiri-sendiri di rumah boleh‎," ujar dia.

Sementara itu, Plt Bupati Kudus, Hartopo sudah merapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk tidak menerbitkan izin keramaian.

"Saya sudah rapat dengan Forkopimda, tidak ada izin keramaian," ujar dia.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Misa Natal gereja-gereja di Kudus.

"Nanti malam natal kami akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan Prokes (protokol kesehatan-red)," ujarnya.‎ (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved