Berita Kudus
Jemaat Misa Natal di Gereja Dibatasi 50 Persen Cegah Penularan Covid-19 di Kudus
Jumlah jemaat gereja pada misa malam Natal di Kabupaten Kudus akan dibatasi jumlahnya.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jumlah jemaat gereja pada misa malam Natal di Kabupaten Kudus akan dibatasi jumlahnya.
Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adhi mengatakan, pengunjung jemaat gereja hanya diperkenankan mengisi setengah dari kapasitas yang tersedia.
Sehingga terciptanya jaga jarak antar jemaat untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Kudus.
"Kami imbau jumlahnya dibatasi hanya 50 persen," ujar dia.
Dia juga mengimbau agar pelaksanaan Misa Natal tersebut juga dapat dilaksanakan secara virtual.
"Misa dilaksanakan secara virtual juga bisa," ujarnya.
Selain itu, selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 pihaknya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian.
"Nggak boleh ada kerumunan, makanya kami tidak menerbitkan izin keramaian," jelas dia.
Pihaknya tidak segan akan membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan warga masyarakat.
"Izin keramaian tidak ada, jika ada yang membuat kegiatan akan kami bubarkan," jelas dia.
Kagumi Masjid Peninggalan Wali, Hartopo Berkesempatan Menyentuh Tiang Penyangga Asli |
![]() |
---|
Pencairan Banpol 2021 di Kudus Menunggu Hasil Audit BPK |
![]() |
---|
KPP Kudus Blokir 19 Rekening Menunggak Pajak Rp 7,2 Miliar |
![]() |
---|
Bermodal Listrik Rp 100 Ribu, Peternak Ayam Kalkun Raup Omzet Rp 5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Lantik Guru PPPK 2019, Hartopo Pesan Sambangi Murid yang Kesulitan Belajar di Rumah |
![]() |
---|