Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Karyawan Swasta Bawa Sabu Pasrah Ditangkap Polisi di Gudang Rosok Purbalingga

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Polres Purbalingga rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (22/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kurun waktu satu pekan, dua kasus berhasil diungkap polisi.

Dua tersangka telah ditangkap berikut barang buktinya.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah kasus pertama diungkap pihaknya pada Senin (30/11/2020) di depan salah satu mini market wilayah Kecamatan Bukateja. 

Di lokasi tersebut polisi menangkap seorang tersangka berinisial PBW (21) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang terdiri dari dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram. 

"Dua paket sabu ditemukan di saku celana yang dipakai tersangka saat penangkapan," jelasnya, Selasa (22/12/2020) 

Ia mengatakan, tersangka PBW mengaku membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online.

Setelah barang diterima, kemudian sabu tersebut dipakai bersama teman-temanya. 

Adapun kasus kedua diungkap pada Sabtu (5/12/2020) di depan gudang rongsok wilayah Kecamatan Mrebet.

Satu tersangka yang ditangkap, RST (25) merupakan karyawan swasta warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Berdasarkan pengakuan tersangka RST, ia membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Yogyakarta seberat 2 gram.

Sabu tersebut dipakai untuk sendiri.

Ada juga sebagian yang dijual ke orang lain dalam bentuk paket.

Dari tersangka RST, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,82 gram dan 0,30 gram. 

"Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil penjualan sabu," kata Sopanah

Wakapolres menambahkan, untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 Miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved