Berita Semarang
ASN Pemkot Semarang Diimbau Tak Pergi ke Luar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Kota Semarang memberlakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemko
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberlakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang.
Hal ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama libur natal dan tahun baru 2021.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Litani Satyawati memaparkan, ASN dan keluarganya diimbau tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur hari raya natal dan tahun baru.
"Selama liburan tidak dibenarkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Kami harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan," papar Litani, Rabu (23/12/2020).
Apabila ASN dan keluarganya harus berpergian ke luar daerah karena memiliki kepentingan khusus dan mendesak, Litani meminta mereka mengajukan izin kepada wali kota dan sekda.
Mereka juga diharapkan memperhatikan protokol kesehatan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, dan peraturan daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai keluar masuk orang.
"Kalau ada keperluan khusus harus izin. Jadi, kami bisa tahu. Tidak boleh enak-enakan pergi," ujarnya.
Apabila terpaksa harus berpergian ke luar kota, sambungnya, ASN wajib melakukan rapid test sebelum dan sesudah berpergian. Ini sebagai langkah antisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Kalau sepulang dari luar kota ada sesuatu, hasil rapid reaktif, ya jangam masuk kerja dulu," tambahnya.
Di sisi lain, Litani memaparkan Pemkot Semarang memberlakukan pengetatan pemberian cuti.
Masing-masing kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama.
Kepala OPD juga harus memastikan pegawainya menerapkan protokol kesehatan dan menaati surat edaran yang telah dilayangkan Pemkot.
"Jadi, liburnya hanya tanggal 24 dan 25 Desember dalam rangka natal, tanggal 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama idul fitri, dan tanggal 1 Januari libur tahun baru.
Tanggal 28, 29, dan 30 Desember pegawai tidak boleh mengambil cuti tahunan," sebut Litani.
Setelah selesai cuti bersama, dia meminta kedisiplinan pegawai untuk tetap menaati jam kerja.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan, tegasnya, akan diambil langkah penegakan disiplin dan pemberian sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (eyf)
Potret Tempat Para Preman Tobat di Semarang, Pondok Pesantren Istighfar Tombo Ati |
![]() |
---|
Siap-siap, 30 April 2023 Ada Festival Ogoh-ogoh, 3 Raksasa Diarak Keliling Kota Semarang |
![]() |
---|
Potret Kerukunan Beragama di Semarang, Gereja Katolik Bagikan Takjil Gratis untuk Umat Muslim |
![]() |
---|
The Body Shop Indonesia Hadirkan Konsep Gerai Change-making Beauty Store di The Park Mall Semarang |
![]() |
---|
Jam Kerja ASN Kota Semarang Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Pastikan Tetap Maksimal |
![]() |
---|