Berita Purbalingga
Rapat Paripurna Virtual Pemkab Purbalingga dan DPRD Setujui 4 Raperda
DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (23/12).
Penetapan ini dilakukan setelah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual.
Empat Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Yanuar Abidin menyampaikan, 4 Raperda tersebut diharapkan akan memberi manfaat bagi kemajuan daerah.
“Dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah untuk pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,” ungkapnya, Rabu (23/12/2020)
Ia menambahkan, manfaat lain, diharapkan tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk Perda Penanggulangan Penyakit, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyakit agar derajat kesehatan masyarakat meningkat.
Selain itu, dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya.
Dengan telah disetujui dan ditetapkan bersama keempat Paperda menjadi Perda, ia mengajak para stakeholder dapat segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Baik melalui kesempatan formal maupun informal.
“Tentunya masing-masing anggota DPRD juga memiliki kesempatan mensosialisasikan Perda tersebut kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” katanya.
Kepada kepala perangkat daerah terkait, ia meminta segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaannya, baik peraturan bupati maupun keputusan bupati. Sehingga dapat diaplikasikan di Kabupaten Purbalingga. (aqy)
Bupati Purbalingga Tak Ada Program 100 Hari Kerja: Kita Kerjakan Semua Segera |
![]() |
---|
Bupati Purbalingga Tiwi Yakinkan Penerbangan Pertama Bandara JB Soedirman Dimulai 22 April 2021 |
![]() |
---|
Profil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Tiwi Lulusan UI, Resmi Dilantik Ganjar Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Purbalingga Terpilih Dilantik Besok, Tamu Undangan Dibatasi Hanya 25 Orang |
![]() |
---|
ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Diminta Jadi Panutan Pelaporan Pajak Tahunan |
![]() |
---|