Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Detik-detik Jelang Dieksekusi Algojo, Pria yang Dipenjara Hampir 50 Tahun Ini Dibebaskan 

Mahkamah Agung Jepang telah membatalkan putusan yang melarang persidangan ulang seorang pria 84 tahun

Editor: muslimah
Nova
Ilustrasi gantung diri 

Detik-detik Jelang Dieksekusi Algojo, Pria yang Dipenjara Hampir 50 Tahun Ini Dibebaskan 

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Agung Jepang telah membatalkan putusan yang melarang persidangan ulang seorang pria 84 tahun.

Iwao Hakamada telah menghabiskan hampir setengah abad hidupnya di penjara dan tinggal menunggu gilaran untuk dihukum mati oleh algojo.

Mantan petinju profesional itu dipidana mati atas pembunuhan 4 anggota keluarga, pengacaranya mengatakan kepada CNN pada Kamis (24/12/2020).

Ia didakwa melakukan perampokan, pembakaran dan pembunuhan bosnya, istri bosnya dan kedua anak mereka pada 1966.

Baca juga: Viral Video Klitih Ugal-ugalan, Seret Gir Acungkan Berbagai Senjata Tajam, Polisi Bergerak

Baca juga: Viral Pemuda Tangerang Ditangkap Warga Dituduh Menghamili 17 Wanita

Baca juga: Terekam CCTV Satpam Ini Sudah Lecehkan Bu Dokter Cantik Sejak di Lift, Dipaksa ke Lantai yang Kosong

Baca juga: Nathalie Holscher Bikin Guru Heboh saat Ambil Rapor Ferdi, Tapi di Kelas Kena Tegur. . .

Keluarga itu ditemukan tewas ditikam di rumah mereka yang dibakar di Shizuoka, Jepang tengah.

Dalam masa tahanannya, Hakamada sempat dinyatakan sebagai terpidana mati terpanjang di dunia oleh Guinness World Records pada 2014.

Hakamada awalnya mengakui semua dakwaan sebelum mengubah pembelaannya di pengadilan.

Dia dijatuhi hukuman mati dalam keputusan hakim, meskipun berulang kali menuduh bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksanya untuk mengaku dengan memukul dan mengancamnya.

Pada 2014, untuk sistem peradilan Jepang yang kaku, Pengadilan Distrik Shizuoka memerintahkan pengadilan ulang dan membebaskan Hakamada atas dasar usia dan kondisi mentalnya yang rapuh.

Hakamada meninggalkan pusat penahanan Tokyo pada 2014 setelah 48 tahun dipenjara dengan hukuman pidana mati.

Namun, 4 tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Tokyo membatalkan permintaan pengadilan ulang.

Tim pembela Hakamada kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Kami takut Hakamada bisa ditahan kembali kapan saja dan diberi hukuman mati.

Tapi, setidaknya sekarang, dengan harapan pengadilan ulang, kami tahu dia aman," kata Kiyomi Tsunagoe, pengacara tim pembela Hakamada, pada Kamis (24/12/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved