Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sugi Nur Segera Disidang, Ini Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjeratnya

Sugi Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan

Editor: muslimah
TRIBUN MADURA/SYAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memberi keterangan sebelum sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (23/5/2019). 

Sugi Nur Segera Disidang, Ini Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjeratnya

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja telah di serahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II.

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti.

"Betul (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).

Dengan pelimpahan ini, Sugi Nur segera menjalani persidangan. 

Diketahui, Sugi Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Sugi Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Sugi Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Sugi Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Sugi Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Ujaran Kebencian, Sugi Nur Segera Disidang

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved