Beirta Blora
Hingga Saat Ini, KPU Blora Belum Bisa Tetapkan Calon Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum bisa menetapkan pasangan terpilih dalam Pilkada 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum bisa menetapkan pasangan terpilih dalam Pilkada 2020. Sebab, dalam penetapan ini menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Blora Khamdun mengatakan surat dari MK tersebut terkait tidak adanya pengajuan permohonan sengketa Pilkada. Tatkala surat tersebut sudah dikeluarkan MK, maka KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan calon terpilih.
"Setelah surat (dari MK) itu turun nanti kami punya waktu lima hari kami wajib menetapkan," kata Khamdun kepada Tribunjateng.com, Senin (28/12/2020).
Terkait kapan surat dari MK itu akan turun, Khamdun belum tahu tepatnya. Yang pasti MK menunggu rekapitulasi dari masing-masing daerah yang menggelar Pilkada. Termasuk rekapitulasi pemilihan gubernur yang digelar di beberapa provinsi.
"Memang tahapannya begitu. Rekapitulasi (pemilihan gubernur) provinsi tanggal 26. Kalau tanggal segitu artinya MK menunggu sampai tanggal 29 apakah ada permohonan sengketa. Kalau rekapitulasi sebelum tanggal itu, tinggal ditarik mundur tiga hari setelahnya," kata Khamdun.
Khamdun menjelaskan, pada prinsipnya MK menunggu seluruh daerah yang menggelar Pilkada apakah ada atau tidak terkait permohonan sengketa.
Untuk Pilkada Blora, diketahui pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati (Artys) mendapatkan perolehan suara terbanyak. Dalam hal ini, KPU juga telah menetapkan Artys sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak dibanding dua pasangan yang lain. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-kpu-positif.jpg)