Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Motif Asisten Rumah Tangga di Semarang Buang Bayi ke Tempat Sampah

Hubungan gelap membuat asisten rumah tangga di Jalan Batan Miroto 3, Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang tega membuang bayinya yang baru saja dilah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini Video  motif asisten rumah tangga di Semarang buang bayi ke tempat sampah

Hubungan gelap membuat asisten rumah tangga di Jalan Batan Miroto 3, Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang tega membuang bayinya yang baru saja dilahirkan.

Diketahui pelaku berinisial SAS (20) warga Kabupaten Batang. SAS hanya terdiam dan menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media di Mapolrestabes Semarang.

Tangan SAS tidak terborgol saat dihadirkan gelar perkara. 

Dirinya hanya diam terduduk sembari menunggu dimulainya gelar perkara.

Tidak hanya pelaku saja yang dihadirkan, barang bukti berupa kasur spring bed tempat melahirkan bayi malang tersebut juga disita kepolisian.

Kasur itu masih terlihat adanya bercak darah.

Kemudian selimut bayi, dan beberapa pakaian pelaku juga diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan itu berawal adanya laporan masyarakat setelah menemukan bayi dibuang di tempat sampah.

Berdasarkan laporan itu Polsek Semarang Tengah dan Polrestabes Semarang melakukan penindakan dan ditemukan pelaku yang membunuh serta membuang bayi itu di tempat sampah.

"Setelah kami interogasi ternyata bayi itu adalah bayi pelaku berinisial SAS," ujar dia saat gelar perkara didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana, dan Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi di Mapolrestabes Semarang, Senin (28/12/2020).

Kombes Aulia menerangkan alasan tega membunuh dan membuang bayi malang tersebut karena calon bapaknya meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Sementara pelaku mengandung anak dari hasil hubungan diluar nikah oleh calon bapak itu.

"Si ibu ini (pelaku) mengandung anak dari bapaknya hasil hubungan bukan suami istri.

Mereka berdua melakukan hubungan sejak masih pacaran dan bapaknya meninggal beberapa bulan lalu," jelasnya.

Menurut Kapolrestabes, pelaku bingung karena anak yang dilahirkannya tidak memiliki bapak.

Akhirnya mengambil jalan pintas membuang bayi itu setelah dilahirkan.

"Sebelum melahirkan ibu ini sudah datang ke keluarga bapak dari calon bayi itu.

Namun keluarga pacar pelaku tidak mau tahu kondisi pelaku," terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku mengambil jalan pintas dengan cara menggugurkan.   

Pelaku berusaha memakan apapun agar bayi itu tidak bernyawa.

"Berdasarkan keterangan bayi itu dilahirkan dalam kondisi masih hidup. Tubuhnya masih bergerak-gerak.

Namun saat ditemukan bayi itu dalam kondisi meninggal dunia," paparnya.

Kombes Aulia menambahkan bayi itu dilahirkan saat usia kandungan 7 bulan.

Bayi itu ditemukan sehari setelah dilahirkan pelaku.

"Bayi itu dilahirkan di tempatnya bekerja.

Ibu ini merupakan asisten rumah tangga.

Begitu pelaku meras mulas, bayi dilahirkan disana," ujar dia.

Kapolrestabes mengatakan pelaku melahirkan sendiri bayi tanpa adanya bantuan orang.

Pelaku mengejan dan lahirlah jabang bayi tersebut.

"Karena tidak ada bapaknya lalu si ibu itu mengambil jalan pintas membuang bayi tersebut," imbuhnya.

Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 tahu. 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Miliar. (rtp)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved