Berita Jateng
FGHBSN Jawa Tengah Minta Sertifikat Pendidik Guru Honorer Jadi Poin Tambah Seleksi PPPK
Poin menariknya, lulusan PPG yang belum mengajar dapat mengikuti PPPK di mana lulusan PPG mempunyai sertifikat pendidik
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana pemerintah untuk guru honorer menjadi ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 disambut baik oleh Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Tengah.
Ketua Umum FGHBSN Jawa Tengah, Dhidik Joko Purnomo mengatakan, perekrutan PPPK merupakan kabar baik bagi para honorer.
Karena seleksi PPPK terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Poin menariknya, lulusan PPG yang belum mengajar dapat mengikuti PPPK di mana lulusan PPG mempunyai sertifikat pendidik," kata Dhidik, Selasa (29/12/2020).
Menurut Dhidik yang juga sebagai Wakil Ketua Umum FGHBSN Nasional, kewajiban guru berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 yaitu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pada Pasal lainnya, lanjutnya, yaitu pasal 12 berbunyi setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
"Karena itu, Kami FGBHSN berharap pemerintah melakukan hal yang sama bagi guru honorer yang sudah memiliki dapodik dan sertifikat pendidik, bahwa sertifikat pendidik guru honorer mendapatkan poin tambahan atau poin maksimal pada tes PPPK 2021," pintanya.
Dikatakannya, sudah banyak guru honorer yang mempunyai dapodik dan mempunyai sertifikat pendidik.
Jika yang belum mengajar dapat mendaftar PPPK dengan adanya sertifikat pendidik, maka harusnya guru honorer yang sudah terdata dapodik dan bersertifikat pendidik ada keistimewaan pada pengunaan sertifikat pendidik.
"Sertifikat pendidik merupakan salah satu bukti validitas kemampuan seorang guru. Untuk itu tidak perlu diragukan lagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam rekrutmen PPPK," terangnya.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada juknis mekanisme pengumuman nilai tambahan atau poin maksimal pada saat tes PPPK untuk guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, menilik sebagaimana CPNS tahun 2019 yang telah dilaksanakan, peserta CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik nantinya akan mendapatkan nilai maksimal pada saat SKB CPNS menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019. (Nal)