Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Proses Hukum

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020)

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Proses Hukum

TRIBUNJATENG.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus chat mesum dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Gisel dan Pria di Video Syur Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Adegan Dilakukan di Medan Tahun 2017

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 29 Desember: Aldebaran Nyatakan Cinta pada Andin

Baca juga: Sebut Kata Indomie Bisa Diartikan Tawaran Berhubungan Intim di Negara Ini, Saking Digilainya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi.

Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornography yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved