Berita Karanganyar

Aturan PKL Bundaran HI Tawangmangu Karanganyar Dilarang Berjualan Pas Malam Tahun Baru 2021

Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bundaran HI atau Cicoa wilayah Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar dilarang berjualan saat malam tahun baru.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Bundaran HI atau Cicoa Tawangmangu Karanganyar.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bundaran HI atau Cicoa wilayah Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar dilarang berjualan pada saat malam tahun baru.

Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar Nomor 510/5102.7.2/XII/2020 tentang larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Bundaran HI atau Cicoa wilayah Kecamatan Tawangmangu pada malam tahun baru.

Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, PKL dilarang berjualan mulai dari Kamis (31/12/2020) pukul 16.00 sampai Jumat (1/1/2021) 04.00.

Camat Tawangmangu, Rusdiyanto menyampaikan, pihak Forkopimcam telah berkoordinasi dan telah melakukan persiapan dalam rangka penertiban PKL dan kerumunan di wilayah Tawangmangu saat malam tahun baru.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Bundaran HI.

Tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan relawan akan melakukan patroli di beberapa titik yang menjadi lokasi rawan adanya kerumunan orang seperti di sepanjang jalur alternatif hingga daerah perbatasan wilayah Jawa Tengah dengan Jawa Timur, Cemoro Kandang.

"Patrolinya nanti tim gabungan. Kita susur mulai dari sampai perbatasan Cemoro Kandang, sambil sosialisasi protokol kesehatan. Setelah Maghrib akan kita lakukan penyisiran untuk menertibkan kerumunan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (30/12/2020). 

Dia menghimbau supaya masyarakat tetap berada di rumah bersama keluarga saat malam tahun baru. Melihat momen tahun baru sebelumnya, wilayah Tawangmangu kerap dijadikan lokasi bagi masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun. 

Sebelumnya, Disdagnakerkop UKM Karanganyar juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jualan bagi PKL dan pedagang asongan di beberapa titik sepanjang Jalan Lawu, mulai dari simpang empat Papahan hingga simpang lima Bejen. 

Sedangkan untuk mengantisipasi adanya pedagang yang nekat jualan, anggota Satpol PP, Dishub dan Disdagnakerkop UKM Karanganyar akan diterjunkan di beberapa titik sejak pagi hari. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved