Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bandel Buka pada 31 Desember, Wisata Rita Park Tegal Ditegur Pemprov Jateng

Objek Wisata Rita Park Kota Tegal berencana buka pada Kamis (31/12/2020) siang hingga malam Tahun Baru 2021.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Pegawai Rita Park Tegal menunjukan Surat Edaran Wali Kota Tegal terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Usai ditegur, manajemen telah menutup destinasi wisata ini dan menghapus unggahan ajakan berwisata di IG. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Objek Wisata Rita Park Kota Tegal berencana buka pada Kamis (31/12/2020) siang hingga malam Tahun Baru 2021.

Bahkan, akun resmi Instagram Rita Park mengunggah poster berisi ajakan untuk warga berlibur di destinasi wisata tersebut dengan berbagai promo.

'Liburan akhir tahun, gratis balon', 'wisata berhadiah', 'liburan akhir tahun wisata sehat, 25 Desember 2020-3 Januari 2021 pukul 06.00-21.00 WIB'

Begitu lah bunyi sejumlah poster yang diunggah.

Namun, rencana itu urung dilakukan setelah manajemen mendapatkan teguran dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah.

Meskipun destinasi wisata dikelola swasta, diharapkan bisa menaati imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan.

Serta tidak ada perayaan Tahun Baru 2021.

Dengan dibuka, dikhawatirkan kerumunan terjadi dan meningkatkan potensi penularan covid.

"Sudah kami tindak lanjuti. Sudah dikomunikasikan. Dan kegiatan tidak akan dilaksanakan.

Pemkot Tegal telah mengeluarkan SE Wali Kota," kata Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng N Rachmadi, Kamis.

SE yang dimaksud yakni nomor 443/024 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

SE itu juga ditujukan untuk pelaku dunia usaha di Kota Bahari ini.

Meskipun di poster tertulis menerapkan protokol kesehatan, namun dikhawatirkan poster ajakan itu mengundang orang dan Rita Park menjadi tempat sumber kerumunan.

"Manajemen Rita Park telah menerima SE Wali Kota Tegal untuk pembatasan kegiatan Tahun Baru.

Dan sudah ditutup mulai hari ini," tegasnya.

Tidak lama, setelah ditegur, postingan tersebut dihapus di layanan Feed Instagram Rita Park Tegal.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved