Berita Artis
Ketua Komnas Perlindungan Anak Sarankan Hak Asuh Gempi Diserahkan ke Gading: Tak Mendidik
"Demi kepentingan anak, tentu saudara Gading Marten dapat mengajukan hak asuh anak. Karena sebuah syarat untuk dapat dicabut hak asuh nya adalah soal
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memberikan tanggapan soal hak asuh anak Gempita Nora Marten di tengah kasus video syur Gisel.
Ia merekomendasikan agar hak asuh Gempi berpindah kepada sang ayah, Gading Marten.
Menurut Arist, apa yang dilakukan oleh Gisel tidak mendidik.
"Demi kepentingan anak, tentu saudara Gading Marten dapat mengajukan hak asuh anak. Karena sebuah syarat untuk dapat dicabut hak asuh nya adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan memengaruhi tumbuh kembang anak.
Itu yang dilakukan Gisel terhadap anaknya,"tutur Arist dalam kanal Youtubenya, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Wanita Ini Terlanjur Dinikahi TNI Gadungan, Nelangsa Lihat Suami Diborgol ke Markas TNI AL
Baca juga: Pengakuan Gisel dan MYD Sama-sama Mabuk Sebelum Bercinta dan Merekamnya
Baca juga: Heboh Rumah Hantu Darmo Surbaya, Cerita Pesugihan hingga Ruang Bawah Tanah
Baca juga: Kaesang Pangarep Bocorkan Chat Gibran Minta Ditransfer Rp 35 Ribu: Saldomu Ki Piro
Arist mengatakan jika peristiwa tersebut sangat memalukan.
"Di samping itu keadaan yang memalukan ini, Gisel harus bisa bertanggungjawab. Karena disinyalir video itu direkam pada tahun 2017 di Kota Medan," lanjutnya.
Arist menyebut kasus video syur Gisel tersebut cukup menjadi unsur untuk mencabut hak asuh Gempi dari Gisel.
"Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan penetapan pengadilan untuk mencabut hak asuh dari ibunya," lanjut Arist.
"Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan kepada Gading.
Dengan penuh rasa hormat, Gisel relakan anak itu diasuh oleh keluarga yang lebih mampu memberikan pendidikan moral untuk anak," tandas Arist.
Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang dibuat tahun 2017.
Dalam video tersebut, Gisel berpasangan dengan Michael Yukinobu De Fretes.
"Menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Video tersebut terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.
Curhatan Gisel Soal Ponselnya yang Hilang
Tempo hari pengacara kondang Hotman Paris pernah bercerita jika Gisel pernah curhat soal video syur durasi 19 detik.
Dari cerita itu, Gisel mengaku ponselnya sempat hilang 3 tahun lalu tapi sudah menghapus beberapa file termasuk video-video dirinya.
Berdasarkan kabar tersebut, muncul dugaan bahwa video berdurasi 19 detik mirip Gisel yang beredar beberapa waktu lalu berasal dari ponsel Gisel yang hilang.
Dilansir TribunJakarta dari YouTube KH Infotainment (17/12/2020), Hotman Paris tampaknya ogah memberikan penjelasan.
"Saya tidak mau memberikan komentar. Saya tidak ada kaitannya dengan Gisel," ujar Hotman Paris.
Alih-alih memberikan jawaban, Hotman Paris malah menyebut bahwa Gisel merupakan sosok cantik dan idaman para pria.
"Memang dia wanita cantik, aku juga suka. Tapi saya tidak ada kaitannya," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan sejumlah kabar yang beredar saat ini adalah fitnah. Ia tak ingin terlalu serius menanggapi isu-isu tersebut.
"Bagi orang-orang yang komentar fitnah saya, saya tidak mau jawab karena saya anggap kecil," kata Hotman Paris.
"Saingan saya itu adalah penagcara-pengacara kakap. Kalau cuma ocehan-ocehan, inang-inang di luaran sana enggak gua tanggapin!" imbuhnya.
Hotman Paris mengaku sedang sibuk menangani perkara-perkara besar di bidang bisnis. Sehingga tidak ada waktu meladeni isu yang menyeret-nyeret nemanya dalam kasus video syur mirip Gisel.
"Saya sibuk dengan perkara-perkara besar," kata Hotman Paris.
Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Rekam Jejak Karier Gisel Sebelum Ditetapkan Tersangka di Kasus Video Syur, Duet Bareng Musisi AS
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti.
(*)