Mahfud MD Bolehkan Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.
Hal itu disampaikan REfly Harun di akun Youtube-nya yang diunggah pada Jumat (1/1/2021).
Mulanya, Refly Harun mengaku ia banyak berbeda pendapat dengan Mahfud MD.
Refly Harun mengatakan ia menentang Perppu Ormas sementara Mahfud MD mendukung adanya perppu tersebut.
Baca juga: Michael Yukinobu Pulang dari Jepang ke Medan Demi Gisel, Ini Fakta Baru dari Polisi
Baca juga: Dituding Andi Arief Pro Jenderal Tua Menyesatkan, Mahfud MD: Yang Mana SBY, Prabowo atau Luhut?
Baca juga: Ingin Punya Papa, Anak Ayu Ting Ting Minta Ibunda Cari di Indomaret
Baca juga: Gempi Ingin Tinggal Bareng Gading Marten Sejak Awal Perceraian Orangtua
Terlebih soal pembubaran FPI ini, Refly Harun menyayangkan sikap Mahfud MD.
"Soal pembubaran FPI ini, jujur saya berbeda pendapat dengan Prof Mahfud MD, sejak tahun 2017, ketika Prof Mahfud pro dengan Perpu Ormas, saya menentang perpu itu, karena itu tidak mencirikan negara pancasila, karena dalam perpu itu bisa membubarkan ormas tanpa adanya proses pengadilan," ujar Refly Harun.
Refly Harun lantas memuji Mahfud MD tentang keputusannya membolehkan FPI mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
"Di sisi yang lain, saya sangat sepakat dengan Pro Mahfud, yang menunjukkan beliau masih sadar dengan ilmu hukum beliau, ilmu hukum tatanegara dan konstitusi," ujarnya.
Refly Harun lantas mengatakan alasannya membenarkan ucapan Mahfud MD.
“Tapi soal Front Persatuan Islam (FPI baru), menurut saya, apa yang disampaikan Prof. Mahfud itu saya sangat setuju,” ujar Refly Harun.
Refly menilai bahwa tidak ada kewenangan pemerintah atau penguasa untuk melarang pembentukan sebuah organisasi.
Pasalnya, kata Refly, sebuah organisasi adalah bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Mau itu Front Pejuang Islam, mau Front Persatuan Islam, mau Front Penegak Islam, mau Front Perempuan Islam, dan lain sebagainya, yang paling penting adalah tidak melanggar hukum dan tidak melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Refly menjelaskan bahwa sebenarnya memang tidak ada satu ormas pun yang boleh melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, menurut penilaiannya, satu pihak tidak dapat membubarkan sebuah ormas dengan terburu-buru.