Berita Artis
Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur Hari Ini
Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video itu.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Diperiksa Polisi sebagai Tersangka"
Baca juga: Kapal Tanker Meledak Tewaskan 20 Orang dan Lukai 175 Orang, 30 Pejabat China Dihukum
Baca juga: Viral Putra Mahkota Dubai Berlomba dengan Burung Unta
Baca juga: Inilah Top 14 Indonesian Idol 2021 yang Tampil di Babak Spekta Nanti Malam
Baca juga: Inilah Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Mulai Didistribusikan di 34 Provinsi