Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perempuan Berusia 16 Tahun Digilir 8 Pria di Sebuah Gubuk, Berawal dari Main di Warnet

Seorang gadis berinisial MAP (16) dirudapaksa delapan pria yang mayoritas juga masih remaja. Polres Metro Tangerang Kota meringkus enam dari delapan

Editor: m nur huda
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi perempuan digilir 8 pria 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang gadis berinisial MAP (16) dirudapaksa delapan pria yang mayoritas juga masih remaja.

Polres Metro Tangerang Kota meringkus enam dari delapan pelaku pada Rabu (2/12/2020)

"Enam (pelaku) sudah diamankan. Dua (pelaku) masih buron," papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers, Kamis (31/12/2020) sore.

Baca juga: Diancam Iran, Kapal Induk AS Tetap Tak Akan Ditarik dari Timur Tengah, Status Bersiaga

Baca juga: Inilah Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Mulai Didistribusikan di 34 Provinsi

Baca juga: KSAL Akan Ungkap Soal Penemuan Rudal Berkamera yang Ditemukan Nelayan Sulsel

Baca juga: Eks HTI Dilantik Jadi Wakil Dekan FPIK Unpad, Kini Langsung Diganti Setelah Jadi Sorotan

Sugeng mengungkapkan, korban berinisial MAP (16) kala itu sedang bermain komputer di sebuah warnet yang berada di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial AM (14) dan memaksa korban untuk mengikuti dirinya ke suatu tempat.

Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ikut.

Karena takut akan ancaman tersebut, korban terpaksa mengikuti AM.

Ternyata, korban diajak AM ke semak-semak di dekat Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Di tempat itulah AM memperkosa korban. Selanjutnya, AM mengajak korban untuk singgah sebentar di sebuah tongkrongan tak jauh dari tempat tersebut.

Setelah itu, AM mengajak kembali korban ke Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Namun kali ini AM membawa korban ke sebuah gubuk di sana.

Korban selanjutnya diperkosa secara bergilir oleh 8 pria, yaitu MSR (17), NW (17), MD (40), E alias Ginjet (25), VJ (19), T dan A, serta AM itu sendiri.

Salah satu pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menenggak 5 pil excimer atau obat penenang dosis tinggi.

Setelah diperkosa, korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Akhirnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 pelaku, yakni MSR, NW, MD, E alias Ginjet, VJ dan AM.

"Dua tersangka lain (T dan A) sampai saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.

Para pelaku dikenai Pasal 76 (D) jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Ringkus 6 Pemerkosa Gadis 14 Tahun yang Dicekoki Obat Penenang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved