Berita Solo
Gus Cholil Terdakwa Pembunuhan Sadis di Banyuanyar Solo Divonis Penjara Seumur Hidup
Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar Solo divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selas
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJAYENG.COM, SOLO - Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar Solo divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/1/2021).
Pembacaan vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan korban Triyani dan Sunarno.
"Menyatakan tedakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menjatuhkan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Priyanto.
Majelis hakim menilai, ada tiga hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatnnya dan memberikan keterangan berbelit sehingga mengganggu jalannya persidangan.
"Untuk yang meringankan tidak ada," tambahnya.
Seperti diketahui, terdakwa dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di Boyolali.
Sunarno sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Terdakwa lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus.
Namun, tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminumnya.
Lalu, kedua korban akhirnya menghembuskan nyawa di lokasi kejadian. (kan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/majelis-hakim-ketika-membacakan-vonis-terhadap-terdakwa-pembunuhan-sad.jpg)