Berita Nasional
Habib Rizieq Sebut Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Wagub DKI: Tidak Mungkin
Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengingatkan panitia acara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menyebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) DKI Jakarta mendukung acara kerumunan di Petamburan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah klaim tersebut.
Acara pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu diketahui membuat Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Baca juga: Mbah Margono Solo Hilang, Tetangga Dengar Suara Rintihan, Ternyata Terjepit di Sela Rumah
Baca juga: Jangan Mau Masuk Terminal Terboyo Semarang Lagi, Banyak Preman dan Calo Tiket: Pakai Terminal Resmi
Baca juga: Inilah Top 13 Indonesian Idol 2021 Lolos Babak Spekta 1
Baca juga: Karen Kontestan Mirip Ashanty Tereliminasi, Ini 13 Peserta Indonesian Idol 2021 yang Tersisa
Menurut Ariza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur regulasi mengenai kerumunan selama pandemi.
Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengingatkan panitia acara.
Bahkan, setelah acara selesai, Satpol PP DKI Jakarta juga sudah memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Ya tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh.
Masak kami bilang tidak boleh kerumunan, terus kami malah menjaga kerumunan," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dia juga membantah klaim yang menyebutkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga terlibat dalam penutupan Jalan KS Tubun selama acara.
Sebab, penutupan jalan merupakan wewenang polisi.
Kendati demikian, Ariza mengatakan, pihak Rizieq Shihab berhak melakukan pembelaan di pengadilan.
"Semua boleh membela, sampaikan argumentasinya.
Nanti pengadilan, hakim akan melihat, mana yang benar, mana yang salah.
Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," kata Ariza.
Klaim pihak Rizieq Shihab